Infokumnews.com jakarta selatan– Toko Obat-obatan keras jenis Hexymer, Tramadol, Rk, zolam dll Daftar G lainnya kembali diperjual-belikan secara bebas di toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di jl. raya. moch kahfi jagakarsa jakarta selatan, sempat ada intimidasi dari penjaga toko kepada awak media saat tim kami mengkonfirmasi aktifitas di toko tersebut.
ketua Rt Rt.01/Rw 03. (D) mengatakan besok akan kami tutup permanen tokok tersebut. ucap beliau saat di mintai keterangan oleh team Infokumnews.com 18-04-2025. Tapi hingga saat ini toko tersebut masi buka.!!
Daftar obat golongan G ini dijual secara bebas di toko tersebut dengan berkedok toko kosmetik, Adanya kegiatan penjual obat golongan G secara bebas dan tidak berijin di lokasi tersebut tentu saja menjadi ancaman bagi para remaja di wilayah tersebut.. Sebap obat-obatan tersebut sudah dilarang untuk dijual belikan dengan bebas, selain itu efek dari mengkonsumsi obat tersebut tidak jauh berbeda dengan narkoba, karena dapat menurunkan kesadaran. juga salah satu faktor terjadinya tindak kriminal.
Kepada aparatur penegak hukum (APH) /jagakarsa, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta tokoh masyarakat jagakarsa, harus segera menertibkan kegiatan usaha ilegal tersebut. Karena sudah terbukti dan terang terangan melakukan peredaran obat terlarang, seolah tidak memiliki rasa takut akan jerat pidana yang berlaku di indonesia
Harapan kami aparat setempat khusus nya Polsek jagakarsa bisa melakukan penyegelan terhadap toko yang diduga menjual obat golongan G tersebut.

Eximer, Tramadol,Reklona adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan sampai kematian.
sebelum berita ini diterbitkan, team Infokumnews.com mengkonfirmasi kepada APH setempat sekaligus menjadi laporan informasi (LI) dan pengaduan.
Bagi para pelaku usaha yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tandasnya”
Kevin
