Infokumnews.com Bekasi, 23 Juli 2025 — Sebuah gudang yang menyimpan bahan kimia beracun diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melakukan penggelapan pajak di kawasan Harapan Indah, tepatnya di Jl. Cluster Aralia, Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tim investigasi kami pertama kali mencium bau menyengat yang berasal dari sebuah ruko yang dijadikan gudang penyimpanan bahan kimia pada 16 Juli 2025. Ruko tersebut tidak terpasang papan nama perusahaan, menimbulkan dugaan aktivitas ilegal di dalamnya.
Saat dikonfirmasi, penanggung jawab gudang, yang dikenal dengan nama Pak Rahmat, enggan memberikan keterangan terkait gudang tersebut. Saat tim meminta klarifikasi, Rahmat justru meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota tim, namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Percakapan pertama tersebut berakhir tanpa jawaban jelas.

Pada 23 Juli 2025, tim kembali menghubungi Pak Rahmat dan dijadwalkan bertemu dengan pemilik gudang pada pukul 14:00 WIB di lokasi. Namun, setelah menunggu satu jam, pemilik gudang tidak kunjung hadir sehingga pertemuan kedua pun gagal.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penyimpanan bahan kimia beracun tanpa izin serta penggelapan pajak yang dilakukan di gudang tersebut.
Tim kami akan terus melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan kasus ini kepada publik demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat
(Red)
