• Rab. Apr 22nd, 2026

Inspektorat. Tindak oknum oknum yang menyalahi tugas dan wewenangnya Dinas Perhubungan Dki Jakarta

Infokumnews.com, Jakarta – Selasa 19 Agustus 2025 ,jam 13 :50 wib, pada saat Tim Awak Media menemui pak Djamal salah satu petugas penanggung jawab di tempat pengandangan kendaraan Tepatnya di Pulogadung Jalan Raya Bekasi KM 18, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kami menanyakan terkait salah satu kendaraan yang terjaring operasi Patuh Jaya di wilayah Jakarta Timur, menurut keterangan narasumber / pemilik kendaraan yang saat itu kendaraanya di tahan dan di bawa langsung ke pengandangan di pulo gadung, pada hari Rabu 13 Agustus jam 09:23 wib dan ternyata kendaraan tersebut sudah bebas dari kandangan pada hari jumat 15 agustus.

setelah kami mintai keteranga kepada bapak Djamal petugas penanggung jawab. beliau tidak bisa menjelaskan. kemudian kami di arahkan ke pak Aceng yang juga salah satu petugas penanggung jawab di wilayah pengandangan kendaraan di Pulo Gadung.

Di sana pak Aceng menjelaskan kalau beliau tidak ada data selain SPK, namun untuk kelengkap data ada di pak Hadi di Terminal Rawa Mangun tegas pak Aceng.

Sebelumnya kami menemukan banyak kejanggalan kejanggalan terkait alih alih, “razia inilah, razia itulah”namun semua di duga hanya permainan yang dimana fakta yang kami temukan sudah berulang kali PEJABAT PELANGGAR ATURAN (PPA) membuat aturan yang melanggar aturan baku yang sudah di tetapkan.

Undang-undang yang mengatur uji KIR:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 53 ayat 1 mengamanatkan uji berkala kendaraan bermotor.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015: Mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor.

UU No. 22 Tahun 2009: Mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR.

Saat kami wawancarai ,pemilik kendaraan/supir yang mengendarai kendaraan tersebut ,menanyakan seperti apa arahan dari petugas penindak di rajia tersebut, supir tersebut terlihat jelas “menjawab dengan terbata bata dan berkata sudah di selesaikan dengan petugas menilang tersebut dengan prosedural yang berlaku tegasnya (A) “

Jelas ,kami melihat masa aktif berlaku berkas kendaraan tersebut ,sudah melampaui batas masa berlakunya.

Di sela aturan yang di tetapkan maka kami langsung mengkonfirmasi kepada petugas penanggung jawab Suku Dinas Perhubungan kota Administrasi Jakarta Timur jalan perserikatan nomor. 1,Terminal Rawamangun Jakarta Timur.

Kami, menanyakan keberadaan salah satu kendaraan yang terjaring razia patuh Jaya, ada di mana ?

dengan tegas Hadi ( petugas dinas perhubungan ) menjawab kalau kendaraan sudah bebas karena sudah memenuhi syarat dan sudah membayar sanksi administrasi dengan mengikuti sidang di Pengadilan jakarta Timur.

Dengan nada berulang Hadi menyampaikan kalau sanksi administrasi sudah di lengkapi pemilik dan ada bukti” tegas Hadi“, Sembari pak Hadi mengeluarkan semua berkas kelengkapan dari si pemilik kendaraan.

Sebelumnya, pengurus kendaraan tersebut sudah mengkonfirmasi ke (K) di dinas perhubungan PKB Kir Kota Bekasi , hari selasa, 19 Agustus jam ,08 :15 wib dikarenakan kendaraan tersebut berdomisili di wilayah Kota Bekasi. Alhasil kendaraan tersebut belum pernah ada mengajukan amprah, hanya sudah pernah di daftarkan online namun sampai saat ini kendaraan ini belum hadir untuk uji fisik (KIR)” Tegas(K) “

Tidak lama ,petugas Dinas Perhubungan PKB Kir kota Bekasi menyampaikan melalui via tlphone ke pengurus kendaraan tersebut kalau kendaraan sudah daftar online selasa 19 Agustus ,jam 11:15 wib oleh pemilik kendaraan sendiri tegas petugas PKB Kir Kota Bekasi.

Terang terangan PPA( pejabat pelanggar aturan) ini menegaskan berulangkali, kalau semua syarat sudah di lengkapi dan ada bukti ,dengan kata tegas seolah bersahaja menyimpan sejuta teka teki(H) mengatakan kita harus saling menolong dan tidak mempersulit, dengan perumpamaan bagaimana kalau kendaraan berdomisili luar daerah contoh domisili surabaya kan gak mungkin kita suruh balik ke Surabaya dan balik lagi ke Jakarta hanya untuk urus amprah dan dia mengatakan Amprah itu sama aja daftar boking online tegas Hadi.

Menurut aturan apakah Amprah sama dengan daftar on line, ini jawabannya.

Tidak,

Amprah KIR dan daftar KIR online adalah dua hal yang berbeda, meskipun keduanya berkaitan dengan pengujian KIR kendaraan. Amprah KIR adalah dokumen yang berisi daftar kendaraan yang akan diuji KIR, biasanya disiapkan oleh instansi terkait seperti Dinas Perhubungan. Sementara itu, daftar KIR online adalah proses pendaftaran kendaraan untuk uji KIR melalui platform digital, seperti situs web atau aplikasi.

Berikut penjelasan lebih rinci:

 

1. Amprah KIR:

Definisi:

Amprah KIR adalah daftar kendaraan yang akan diuji KIR, biasanya disusun oleh Dinas Perhubungan atau pihak terkait.

Tujuan:

Amprah KIR berfungsi untuk mengorganisir dan merencanakan proses pengujian KIR, memastikan semua kendaraan yang perlu diuji tercatat dan terjadwal.

Proses:

 

Amprah KIR adalah daftar kendaraan yang akan diuji KIR, biasanya disusun oleh Dinas Perhubungan atau pihak terkait.

Tujuan:

Amprah KIR berfungsi untuk mengorganisir dan merencanakan proses pengujian KIR, memastikan semua kendaraan yang perlu diuji tercatat dan terjadwal.

Proses:

Biasanya, amprah KIR dibuat berdasarkan data kendaraan yang terdaftar dan memiliki kewajiban uji KIR.

2. Daftar KIR Online:

Definisi:

Daftar KIR online adalah proses pendaftaran kendaraan untuk uji KIR melalui platform digital.

Tujuan:

Memudahkan pemilik kendaraan untuk mendaftarkan kendaraannya untuk uji KIR tanpa harus datang langsung ke kantor.

Aturan yang simpang siur ini di tetapkan (H) mungkin melihat karakter apa aturan ya???

Apakah Dinas Perhubungan DKI Jakarta Timur menghilangkan hak atau tugas Dinas Perhubungan wilayah domisili kendaraan tersebut ,atau kongkalikong Antar Dinas ini  kami telusuri, jelas jelas hasil konfirmasi yang berbeda/tidak sinkron.

Diduga kuat Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan keputusan wilayah sepihak ,tanpa ada pemberitahuan untuk melakukan (Amprah pada poin pertama) pada Dinas Perhubungan domisili kendaraan tersebut. Dengan dalih”Hadi menegaskan sudah daftar online”.

Rajia Patuh Jaya ini alih alih tidak membuat efek jera pengendara untuk mengkontrol kelayikan kendaraanya, jelas jelas di duga kuat pungli tidak Berbandrol oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Bagaimana hal ini di lakukan terus menerus oleh petugas tidak bertanggung jawab dan untuk INSPEKTORAT DKI Jakarta untuk tegas menindak oknum oknum yang menyalahi tugas dan wewenangnya .

(RED)

 

 

 

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *