Infokumnews.com, Kota Bekasi, 22 /agustus/2025 Info Hukum news – Seorang Siswi Sekolah Menegah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kota Bekasi berinisial JMAP mengalami kecelakaan kerja saat melakukan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Hotel Horison Suites Iswara Bekasi. JMAP Siswi SMKN mengalami luka bakar di Tangan kanan dan tangan kiri, ledakan mengenai, hidung dan bibir atas, saat salah seorang pekerja mengisi ulang Sterno pada area Patato Wedges, pada tanggal 6 February 2025 Meskipun JMAP menjalani perobatan di Rumah Sakit Siloam sejak tanggal 6 sampai 12 Pebruary 2025, hasil operasi/ bedah tersebut terlihat kulit masih meninggalkan bekas luka bakar di tangan kanan dan jari kelingking, jari manis, jari tengah, dan jari telunjuk menjadi cacat tidak bisa lurus akibat menumbuhnya daging baru efek luka bakar tersebut.
Akibat luka bakar saat melakukan kegiatan PKL di Hotel Horison Suites Iswara Bekasi sehingga JMAP Siswi SMKN Kota Bekasi mengalami kerugian dan jari tangan kananya cacat.
Tulus R Purba orangtua JMP saat di wawancarai awak media ini mengatakan kami sudah berusaha meminta dan mengajukan permohonan konpensasi perawatan luka bakar yang dialami anak saya kepada pihak Hotel Horison Suites Iswara Bekasi, namun pihak manajemen Hotel tersebut tidak dapat merealisasikannya, ujarnya.
Akibat kerugian dan cacat yang dialami sehingga Tulus R Purba dan JMAP didampingi Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Kota Bekasi resmi mendaftarkan gugatan terhadap Hotel Horison Suites Iswara Bekasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H didampingi Lamhot Capah, S.H., mengakui telah menerima kuasa dari Tulus R Purba orang tua dari JMAP, dan telah resmi didaftarkan gugatannya pada hari ini Kamis (14/8/2025) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, ujarnya.
Menurut Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., sesuai dengan pasal 1371 KUHPer, kerugian inmateriel akibat cacat badan dan penderitaan psikis dapat dimintakan ganti rugi dalam bentuk sejumlah uang yang layak untuk memberikan kompensasi atas penderitaan tersebut
“Kerugian karena cacat atau luka badan yang menimbulkan penderitaan rasa sakit, dan kehilangan kesenangan hidup, harus diganti dalam bentuk uang, menurut pertimbangan hakim”, jelasnya.
Bahwa asas ini sejalan dengan pasal 28G ayat (1) Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, martabat dan kehormatan.
Lanjut Dr. Manotar Tampubolon,S.H., M.A., M.H menambahkan bahwa pengaturan serupa juga ditegaskan dalam pasal 5 ayat(1) dan pasal 86 Ayat(1) Undang-undang 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberi kerja untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja bagi setiap tenaga kerja atau peserta magang di tempat kerja.
“Oleh karena penderitaan fisik dan fisikis ini bersifat permanen dan akan dirasakan seumur hidup oleh JMAP Klien Kami selaku penggugat , maka klien kami secara wajar dan proforsional menuntut ganti rugi inmaterel sebesar Rp. 50.000.000.000; ( Lima Puluh Miliar Rupiah), tegasnya.
Sementara itu, Dr.Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., mengatakan jumlah uang tersebut adalah bentuk kompensasi yang layak dan seimbang dengan tingkat penderitaan, dampak permanen serta kerugian Psikis dan sosial yang diderita oleh JMAP klien kami, sekaligus untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada tergugat agar lebih memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja peserta PKL maupun para pekerja di masa yang akan datang, imbuhnya.
Red
