
Infokumnews.com, WONOSOBO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang warga diamankan setelah kedapatan memodifikasi tangki kendaraan demi meraup keuntungan pribadi dengan menjual kembali BBM subsidi secara eceran.
Kronologi Pengungkapan: Berawal dari Kecurigaan Patroli
Aksi ilegal ini terendus saat Unit II Satreskrim Polres Wonosobo melakukan patroli rutin pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 15.25 WIB. Di jalur Wonosobo–Purworejo, tepatnya di area SPBU, petugas yang dipimpin oleh Kanit II Satreskrim, Ipda Andre Marco Julianto, mencurigai satu unit Daihatsu Xenia berwarna silver.
Kecurigaan petugas dipicu oleh kondisi fisik kendaraan bernomor polisi AA 1023 UZ tersebut yang hanya memasang pelat nomor di bagian depan, sementara bagian belakang dibiarkan kosong. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kediaman pengemudi di Dusun Gedangan, Desa Pacekelan, Kecamatan Sapuran.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan bukti teknis yang mengejutkan. Kendaraan tersebut telah dipasangi tangki modifikasi yang dirancang khusus untuk menampung BBM dalam volume besar.
Tak hanya itu, ditemukan pula selang sepanjang dua meter yang digunakan pelaku untuk menyedot Pertalite dari tangki mobil ke dalam jeriken. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan barcode kendaraan yang berbeda-beda untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU.
“Pelaku membeli BBM menggunakan barcode kendaraan yang berbeda, lalu memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali secara eceran di rumahnya,” ujar Ipda Andre Marco Julianto.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka telah melakukan dua kali transaksi di SPBU wilayah Wonosobo dengan total nilai Rp700 ribu atau setara 70 liter Pertalite. Barang bukti tersebut telah diuji secara langsung di SPBU dan terkonfirmasi sebagai BBM bersubsidi.
Tindakan Tegas dan Ancaman Pidana
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari hak masyarakat kurang mampu.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Praktik seperti ini merugikan masyarakat luas dan mengganggu distribusi subsidi energi,” tegas AKP Arif.
Kini, tersangka beserta barang bukti mobil, selang, dan tiga jeriken berisi Pertalite telah diamankan di Mapolres Wonosobo. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
(Red)
