Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sen. Mei 25th, 2026

Gawat! Calo Diduga Masih Kuasai Satpas Kota Bekasi, Korban Disebut “Dijinakkan” dengan Amplop Setelah Buat Video Klarifikasi

INFOKUMNEWS.COM, KOTA BEKASI, 8 Mei 2026 – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Kota Bekasi, yang beralamat di Jl. Mekar Sari Raya, RT.001/RW.002, Bekasi Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik. ( Jumat, 08 MEI 2026 )

Praktik yang seharusnya sudah diberantas itu diduga masih berlangsung secara terang-terangan dan memunculkan indikasi adanya upaya “penjinakan” terhadap saksi atau korban yang mencoba mengungkap persoalan tersebut.

Peristiwa ini bermula ketika seorang warga yang identitasnya dirahasiakan datang ke Satpas SIM Kota Bekasi untuk membuat SIM baru. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, saksi mengaku didatangi seseorang yang diduga merupakan oknum calo di area sekitar Satpas.

Oknum tersebut disebut menawarkan jasa pembuatan SIM dengan tarif sebesar Rp600 ribu dengan alasan jam operasional pelayanan telah tutup.
“Mau ke mana bang? Mau buat SIM? Jam segini sudah tutup, sini saya bantu buat SIM Rp600 ribu,” ujar oknum tersebut kepada saksi.

Saksi mengaku sempat menawar harga, meski pada akhirnya tidak menggunakan jasa yang ditawarkan.
“Biasanya juga Rp400 ribu bang,” kata saksi kepada oknum tersebut.

Tak lama setelah kejadian itu, tim awak media yang berada di sekitar lokasi mendengar percakapan antara saksi dengan rekannya terkait adanya dugaan praktik percaloan di area Satpas SIM Kota Bekasi. Dalam percakapan tersebut, saksi menceritakan bahwa dirinya baru saja ditawari jasa pembuatan SIM oleh seseorang yang diduga calo dengan tarif ratusan ribu rupiah.

Di tengah pembicaraan itu, saksi juga sempat bertemu dengan seseorang yang disebut berprofesi sebagai wartawan. Dalam pertemuan tersebut, wartawan itu disebut memberikan penjelasan mengenai prosedur pembuatan SIM sesuai mekanisme resmi agar masyarakat tidak perlu menggunakan jasa calo.

Namun, pasca mencuatnya pemberitaan terkait dugaan percaloan di lingkungan Satpas, muncul dugaan bahwa pihak tertentu justru menilai wartawan tersebut sebagai bagian dari praktik percaloan.

Situasi ini kemudian berkembang hingga saksi beberapa kali dihubungi dan diminta datang kembali ke Satpas untuk membuat video klarifikasi terkait adanya dugaan calo di area pelayanan SIM tersebut.

Ironisnya, penanganan persoalan ini dinilai publik justru mengarah pada upaya meredam persoalan, bukan mengusut dugaan praktik ilegal yang terjadi. Pada Jumat (8/5/2026), saksi dikabarkan dipanggil oleh oknum tertentu dan diminta membuat video klarifikasi.

Tak hanya itu, beredar pula dugaan bahwa setelah proses klarifikasi dilakukan, saksi menerima sejumlah uang yang dimasukkan ke dalam amplop. Dugaan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penanganan kasus dan komitmen pemberantasan praktik pungutan liar di lingkungan pelayanan publik.

Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menjadi bentuk upaya membungkam atau meredam kesaksian agar persoalan tidak semakin meluas ke publik.

Praktik percaloan sendiri bukan sekadar pelanggaran etik pelayanan, melainkan dapat masuk dalam ranah pidana apabila melibatkan penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, hingga dugaan suap kepada aparat atau penyelenggara pelayanan publik.

Beberapa aturan hukum yang kerap dikaitkan dengan praktik semacam ini antara lain:

Pasal 378 KUHP tentang penipuan, apabila terdapat unsur janji atau keuntungan di luar prosedur resmi;

Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai negeri untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain;

Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai pemberian suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Kasus ini dinilai menjadi tamparan keras terhadap komitmen reformasi pelayanan publik, khususnya di bidang pelayanan SIM di Kota Bekasi.

Masyarakat pun mendesak agar Propam Polri serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, baik terhadap dugaan keberadaan calo di lapangan maupun kemungkinan keterlibatan oknum internal yang diduga memberikan ruang terhadap praktik tersebut.

“Pemberian amplop setelah persoalan ini viral justru memunculkan dugaan adanya ketakutan jika praktik yang selama ini terjadi terbongkar ke publik. Klarifikasi yang dilakukan di bawah tekanan atau imbalan tidak akan menghapus fakta bahwa dugaan percaloan masih ada,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

(Red)

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas SIM Kota Bekasi terkait dugaan tersebut.

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP