Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sab. Mei 30th, 2026

Revitalisasi Jalur Wisata Puncak, Pemprov Jabar dan Pemkab Cianjur Tertibkan 40 Bangunan Liar Melalui Pendekatan Humanis


infokumnews.com, CIANJUR, 27 MEI 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur secara resmi melakukan penertiban terhadap puluhan kios dan bangunan liar di sepanjang Jalur Puncak, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (27/5).

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari proyek strategis penataan ruang dan pengembalian fungsi Jalur Puncak I sebagai kawasan destinasi wisata unggulan nasional.

Penertiban yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Langkah ini krusial dilakukan demi menjamin keselamatan pengguna jalan, estetika lingkungan, serta mencegah pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya (ruas milik jalan/rumija).

Proses pembongkaran yang melibatkan puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan alat berat sempat diwarnai ketegangan akibat miskomunikasi jadwal pelaksanaan dengan para pedagang. Namun, situasi berhasil dikendalikan secara kondusif setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung ke lokasi untuk berdialog dan menyerap aspirasi warga terdampak.

Sebagai bentuk kompensasi dan kepedulian sosial (social safety net), Gubernur Dedi Mulyadi memberikan solusi konkret berupa:

1. Dana Stimulus Modal: Bantuan uang tunai sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per pedagang yang akan disalurkan langsung melalui rekening bank resmi untuk modal usaha baru.

2. Jaminan Hunian Layak: Bagi pemilik bangunan yang terdata belum memiliki rumah tinggal, Pemprov Jabar akan memfasilitasi pembuatan rumah serta menanggung biaya sewa kontrakan sementara.

“Kompensasi Rp 10 juta diberikan untuk modal. Bagi warga yang belum memiliki tempat tinggal, akan kita data untuk dibuatkan rumah. Selama proses tersebut, biaya kontrakan sementara akan kami tanggung,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya.

Transparansi Pendataan dan Akuntabilitas Penyaluran
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, memastikan bahwa seluruh bantuan sosial ini akan disalurkan secara transparan dan tepat sasaran.

“Dana kompensasi bersumber dari Pemprov Jabar dan dikirim langsung ke rekening pedagang yang telah terverifikasi. Sementara untuk program bantuan rumah tinggal, pendataan validasi warga yang berhak akan dikawal langsung oleh Kepala Desa setempat guna menghindari tumpang tindih data,” ujar Djoko.

Proyeksi Jangka Panjang Kawasan Puncak
Djoko Purnomo menambahkan, penertiban 40 unit bangunan pada fase ini merupakan langkah awal dari rencana besar (masterplan) penataan kawasan Puncak secara keseluruhan.

Berdasarkan rencana tata ruang wilayah, pemerintah tengah menyiapkan Jalur Puncak II sebagai jalur alternatif urai kemacetan. Sementara itu, Jalur Puncak I akan dikembalikan marwahnya secara penuh sebagai jalur hijau dan kawasan wisata yang aman, tertib, dan bernilai estetika tinggi.

Penertiban ini dipastikan akan terus berlanjut secara bertahap di titik-titik bangunan liar lainnya di sepanjang koridor Puncak.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP