Infokumnews Infokum Infokumnews.com

INFOKUMNEWS.COM

Tak Bayar Pajak, Belasan Papan Reklame di Bekasi Selatan Dibongkar Paksa

ByRedaksi

Jun 19, 2026

Infokumnews.com, – Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan mengambil tindakan tegas terhadap para wajib pajak nakal. Dipimpin langsung oleh Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, S.AP., M.Si., petugas gabungan membongkar belasan papan reklame, baliho, dan billboard yang kedapatan menunggak atau tidak memperpanjang pajak reklame pada Jumat (19/06/2026).
Salah satu titik fokus penertiban berada di Jl. Raya Jatiasih No.3, RT.001/RW.002, Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Di lokasi tersebut, sejumlah baliho berukuran besar terpaksa diturunkan paksa oleh petugas karena melanggar aturan hukum perpajakan daerah.

“Artinya, dari penertiban ini, kita berharap pihak pemasang reklame yang belum menyetorkan pajak agar segera menyetorkan. Kalau tidak, ya kita bongkar,” tegas Karya saat ditemui di lokasi penertiban.

Ia juga mengimbau agar seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha sebagai wajib pajak, untuk taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan kota.
“Intinya kita selalu verupaya memupuk kesadaran masyarakat wajib pajak untuk sesegera mungkin membayarkan kewajibannya,” lanjutnya.
Selain reklame, pihak kecamatan juga berencana menertibkan jalinan kabel udara yang semrawut di pinggir jalan guna menjaga estetika dan keindahan kota, khususnya di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan.

Sorotan Penggunaan Gas LPG 3 Kg Subsidi oleh Petugas di Lapangan

Di balik ketegasan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak, operasi penertiban ini menyisakan sorotan tajam. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, armada operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi terlihat membawa dan menggunakan tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg sebagai bantuan bahan bakar alat pemotong las besi.

Penggunaan gas melon oleh instansi pemerintah ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial dan berpotensi menabrak aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007, LPG 3 kg merupakan barang dalam pengawasan yang diperuntukkan khusus bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, bukan untuk kegiatan operasional kedinasan pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Redaksi Infokumnews, Rhama, memberikan kritik keras terkait tata kelola anggaran operasional dalam kegiatan ini.

“Apakah dari dinas tidak disiapkan gas atau tabung gas non-subsidi? Padahal pekerjaan ini dibiayai oleh anggaran pemerintah. Ke mana anggaran operasionalnya, sampai-sampai gas untuk memotong besi saja harus menggunakan gas 3 kg bersubsidi yang hakikatnya untuk rakyat miskin?” ujar Rhama dengan nada mempertanyakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pemakaian gas subsidi 3 kg dalam operasi penertiban aset daerah tersebut.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Back to top