Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Jum. Okt 2nd, 2026

Jaringan Mafia Solar Bersubsidi di Bayung Lencir Terbongkar, Pengawas SPBU 24.307.38 dan Oknum Pegawai Diduga Terlibat Aktif


​Infokumnews.com, MUBA – BANYUASIN – SUMSEL — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mencuat. Modus operandi sindikat mafia solar terpantau semakin terorganisir dengan memanfaatkan kendaraan modifikasi, pelat nomor palsu, serta penggunaan barcode ganda guna mengelabui sistem digital di Stasiun Pengisian Bahan Cepat Umum (SPBU).


​Sorotan tajam kini diarahkan kepada SPBU 24.307.38 yang berlokasi di Jalan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Kode Pos 30756). Pengawas SPBU berinisial AHMAD YANI diduga kuat melakukan pembiaran bahkan bekerja sama dengan para pegawai untuk melayani mobil pelangsir milik sindikat mafia solar subsidi.


​Temuan Investigasi: Modus Pelat Palsu dan Barcode Siluman
​Berdasarkan investigasi di lapangan pada Selasa (01/10/2026), tim awak media mendapati sebuah mobil Toyota Kijang Kapsul berwarna merah dan truk Canter bernomor polisi BG 1199 UR (diduga menggunakan pelat palsu) tengah mengisi solar subsidi secara tidak wajar di SPBU tersebut.

​Sopir truk berinisial ‘D’ dan ‘K’ secara blak-blakan mengakui bahwa kendaraan mereka merupakan bagian dari jaringan sindikat milik seorang pria berinisial ‘P’.
​“Kami sudah sering mengisi di sini. Kami menggunakan nomor pelat polisi palsu dan berbagai barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU 24.307.38,” ungkap kedua sopir tersebut, yang mengaku mendapat upah kurir sebesar Rp200.000 per ton solar.


​Sindikat ini menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung (kempu) berkapasitas besar serta alat sedot internal. Modus “kencing” solar dilakukan berulang kali dalam sehari dengan mengganti identitas kendaraan guna mengecoh PT Pertamina. Hasil penyulingan bio solar bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali ke warung eceran dengan harga Rp500.000 per jerigen (kapasitas 30 liter).

​Desakan Tindakan Tegas dan Evaluasi Perizinan
​Mengingat kerugian negara yang ditimbulkan, berbagai pihak mendesak instansi berwenang untuk segera mengambil tindakan hukum yang tegas:
​BPH Migas: Meminta Kepala BPH Migas untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), menjatuhkan sanksi administratif berat, hingga mencabut izin operasional SPBU yang terbukti memfasilitasi penyelewengan BBM bersubsidi.

​PT Pertamina Patra Niaga: Meminta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk menyetop penyaluran kuota BBM jenis solar kepada SPBU 24.307.38 atas pelanggaran fatal yang dilakukan.
​Polda Sumatera Selatan: Publik mendesak Kapolda Sumsel untuk mengevaluasi kinerja jajaran Polres Muba guna mengikis dugaan pembiaran dan impunitas terhadap para pelaku kejahatan migas.

​Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
​Praktik ilegal ini merupakan pelanggaran hukum berat yang merugikan keuangan negara serta merampas hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. Secara yuridis, perbuatan para pelaku diatur dan diancam berdasarkan:
​Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).

​Ancaman Pidana: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

​Masyarakat kini menunggu langkah nyata, transparansi, serta integritas dari aparat penegak hukum untuk memberantas tuntas jaringan mafia solar yang meresahkan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

 

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top