Infokumnews.Com, Kabupaten Bekasi — Temuan mengejutkan mencuat dari proyek Rehabilitasi Total SDN 01 Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan investigasi lapangan tim Info Hukum News pada Kamis, 1 Oktober 2026, ditemukan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berpotensi memicu kegagalan struktur serta mengancam keselamatan jiwa para siswa.
Proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 ini dikerjakan oleh pelaksana CV. Bintang Sahabat Cemerlang dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp 2.019.686.000. Ironisnya, pengawasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi selaku instansi teknis dinilai lemah dan lalai.

Identitas dan Fakta Proyek
Nama Proyek: Rehab Total SDN Setiamekar 01
Lokasi: Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi
Sumber Dana: APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 (Uang Rakyat)
Nilai Kontrak: Rp 2.019.686.000,-
Pelaksana: CV. Bintang Sahabat Cemerlang
Instansi Pengawas: Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Kabupaten Bekasi
Temuan Fatal di Lapangan: Penggunaan Hebel Sebagai Pondasi
Berdasarkan dokumentasi visual dan papan proyek resmi, ditemukan praktik konstruksi yang menyimpang dari kaidah teknik sipil, di mana material bata ringan (hebel) ditumpuk di dasar galian sebagai tumpuan tiang kolom. Praktik ini menyalahi aturan teknis dengan rincian:
Struktur Tidak Sesuai: Hebel merupakan material dinding, bukan material struktural penopang beban bangunan.
Risiko Kelembapan: Hebel bersentuhan langsung dengan tanah lembap tanpa pelindung, sehingga berpotensi menyerap air, melunak, dan hancur.
Absennya Struktur Beton: Tidak terlihat adanya pondasi beton bertulang atau struktur cakar ayam yang memadai di bawah kolom utama.

Tinjauan Undang-Undang dan Standar Teknis
Pekerjaan konstruksi ini diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum dan standar yang berlaku di Indonesia:
SNI 03-2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural: Mewajibkan bangunan gedung menggunakan struktur beton bertulang yang terintegrasi, mulai dari pondasi, sloof, kolom, hingga balok.
Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016: Menegaskan bahwa fasilitas pendidikan wajib dirancang oleh tenaga ahli yang kompeten serta diawasi secara ketat demi keselamatan publik.
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur kewajiban penyedia jasa untuk mematuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Kelalaian yang berakibat pada kegagalan bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda besar.
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak demi meraup keuntungan sepihak merupakan bentuk potensi kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD.
Risiko Fatal dan Desakan Tindakan Tegas
Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu keretakan dinding, kemiringan struktur, hingga ambruknya bangunan dalam hitungan bulan, yang mengancam keselamatan ratusan siswa SDN 01 Setiamekar.
Pihak InfokumNews.com, mendesak langkah tanggap darurat dari instansi terkait:
Dinas Cipta Karya & Tata Ruang Kab. Bekasi: Segera turun tangan mengevaluasi dan menghentikan sementara pekerjaan pondasi yang bermasalah.
Pelaksana Proyek (CV. Bintang Sahabat Cemerlang): Membongkar seluruh tumpukan hebel di area pondasi dan menggantinya dengan struktur beton bertulang sesuai gambar kerja resmi.
Inspektorat & Dinas Pendidikan Kab. Bekasi: Melakukan audit menyeluruh guna mengantisipasi kerugian negara serta jatuhnya korban jiwa.
Pondasi dari hebel merupakan pelanggaran teknis berat yang tidak dapat ditoleransi. Keselamatan anak-anak didik di sekolah adalah taruhannya.
(Red)
