
Infokumnews.com, Kabupaten Bekasi — Pelaksanaan proyek rehabilitasi total gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 11 Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam. Berdasarkan investigasi lapangan oleh Tim Info Hukum News pada Oktober 2026, ditemukan indikasi penyimpangan fatal dalam spesifikasi teknis oleh PT Visicom selaku pihak pelaksana, serta lemahnya pengawasan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Temuan ini dinilai membahayakan keselamatan fisik bangunan sekaligus berpotensi melanggar ketentuan hukum pengelolaan APBD.
Fakta Temuan Lapangan dan Analisis Teknis
Meskipun regulasi rehabilitasi total memperbolehkan pemanfaatan struktur lama asalkan memenuhi uji kelaikan, investigasi di lapangan menemukan praktik yang melanggar Standar Nasional Indonesia (SNI):
Penggunaan Material Ilegal: Batu bata ringan (hebel) ditemukan sebagai pengganti pondasi atau sloof serta alas bekisting kolom yang menumpu langsung di atas tanah. Secara teknis, hebel memiliki daya dukung struktural yang sangat lemah terhadap beban.

Kelalaian Tanah Dasar (Subgrade): Tanah dasar tidak dipadatkan secara layak dan masih dipenuhi sisa puing serta sampah, yang berisiko memicu amblesan struktur.
Urutan Kerja Terbalik: Pemasangan struktur pendukung mendahului pembuatan sloof beton bertulang sebagai elemen dasar penahan beban vertikal.
Minimnya Akuntabilitas: Tidak terdapat dokumen rekam jejak pemeriksaan struktur lama oleh tenaga ahli, serta minimnya kehadiran pengawas teknis di lokasi.
Landasan Hukum dan Regulasi yang Dilanggar
Proyek yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini terikat oleh regulasi ketat. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar hukum positif di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mewajibkan penyedia jasa memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) serta spesifikasi teknis kontrak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Mengharuskan bangunan memenuhi persyaratan keandalan, kekuatan struktur, dan keselamatan publik.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur sanksi atas penyalahgunaan wewenang atau pengurangan spesifikasi teknis yang merugikan keuangan negara/daerah.
Standar Nasional Indonesia (SNI): Penggunaan material di luar peruntukan struktural merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap SNI struktur beton dan fondasi bangunan.
Rekomendasi dan Langkah Tegas yang Didesak
Demi melindungi hak atas fasilitas pendidikan yang aman, Tim Info Hukum News mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah darurat:
Penghentian Sementara (Stoppage Order): Menghentikan seluruh pekerjaan pada bagian pondasi dan sloof di lokasi proyek.
Audit Investigasi Struktur: Menuntut PT Visicom menunjukkan Laporan Pemeriksaan Struktur resmi dari tenaga ahli bersertifikat.
Bongkar Total Material Menyalahi Aturan: Membongkar struktur hebel yang salah pasang dan menggantinya dengan beton bertulang sesuai SNI.
Klarifikasi dan Pelaporan Resmi: Meminta pertanggungjawaban yuridis PT Visicom serta konsultan pengawas, dan membuka opsi pelaporan kepada Inspektorat Daerah.
Catatan Redaksi: Publikasi ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap transparansi penggunaan anggaran publik dan keselamatan fasilitas pendidikan dasar di Kabupaten Bekasi.
(Red)
