Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Kam. Okt 22nd, 2026

KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai Kebencanaan Rp148 Miliar, Bima Setiawan dan Empat Tersangka Resmi Ditahan

Infokumnews.com Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Bima Setiawan—tenaga ahli sekaligus adik kandung dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto—bersama empat orang tersangka lainnya. Penahanan ini dilakukan atas dugaan skandal korupsi pengelolaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana alam periode 2024–2026.

Dalam keterangannya, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka melibatkan skema penunjukan langsung (direct appointment) terhadap perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka Bima Setiawan. Total nilai proyek yang dialokasikan melalui praktik menyimpang ini diperkirakan mencapai Rp148 miliar.

“Dana yang seharusnya digunakan secara cepat dan tepat untuk menyelamatkan nyawa serta memulihkan kehidupan masyarakat terdampak bencana diduga kuat disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menemukan indikasi bahwa sebagian aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut dialihkan ke instrumen investasi pasar modal. Bima Setiawan diduga menggunakan PT Alfa Veritas Energizer untuk menguasai 1,07 persen saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp30,98 miliar.

Langkah penahanan para tersangka dilakukan guna kepentingan penyidikan mendalam serta mempermudah proses pembuktian di persidangan. Saat ini, para tersangka telah mengenakan rompi tahanan KPK dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyelewengan keuangan negara dan pencucian uang, antara lain:
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Catatan Hukum: Khusus untuk penyelewengan dana dalam keadaan tertentu seperti bencana alam, berlaku ketentuan pengawasan ketat berdasarkan ancaman pidana maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait perbuatan menempatkan, mentransfer, atau membelanjakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Penyertaan dalam Tindak Pidana:
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Komitmen Penegakan Hukum dan Penelusuran Aset
KPK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan asset recovery (pemulihan aset negara) dengan memblokir serta menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi tersebut, termasuk kepemilikan saham di instrumen pasar modal.

Skandal ini menuai keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan publik mengingat alokasi anggaran penanganan bencana merupakan dana darurat kemanusiaan yang menuntut akuntabilitas dan integritas tertinggi.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top