Infokumnews.com, ASAHAN, SUMATERA UTARA (22 Oktober 2026) — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah hukum Polres Asahan kembali menuai sorotan publik. Modus operandi sindikat pengumpul BBM subsidi kini kian terorganisir, memanfaatkan armada kendaraan modifikasi, penggunaan pelat nomor kendaraan palsu, hingga manipulasi barcode digital MyPertamina guna mengelabui sistem pengawasan resmi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Tudingan keras kini mengarah ke SPBU 14.212.290 yang berlokasi di Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (21273). Seorang oknum Pengawas SPBU yang akrab disapa Wak Jul Gondud diduga kuat memberikan izin serta membiarkan para operator/pegawai SPBU melayani pengisian BBM bersubsidi secara ilegal kepada para pelangsir.
Temuan Investigasi Lapangan: Modus Pelat Palsu dan Manipulasi Barcode
Berdasarkan hasil investigasi mendalam tim media di lapangan pada Kamis (22/10/2026), ditemukan satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang bernomor polisi BK 9151 ZG (diduga kuat menggunakan pelat nomor palsu) sedang melakukan pengisian Bio Solar bersubsidi secara tidak wajar di SPBU 14.212.290 Aek Ledong.

Saat dikonfirmasi di lokasi, pengemudi kendaraan berinisial ‘A’ secara terbuka mengakui bahwa aktivitas pengisian berulang (pelangsiran) tersebut merupakan instruksi dari seorang oknum pemilik armada berinisial ‘B’.
“Kami sudah sering mengisi di sini. Kami menggunakan nomor polisi palsu dan beberapa barcode berbeda untuk mengelabui sistem digital SPBU 14.212.290,” ujar ‘A’. Ia juga mengungkapkan mendapat upah sebesar Rp200.000 per ton Bio Solar yang berhasil dikumpulkan.
Modus yang dijalankan meliputi penggunaan tangki penampung buatan (kempu) berkapasitas besar di dalam kabin mobil yang dilengkapi mesin pompa/sedot otomatis. Kendaraan tersebut melakukan pengisian secara berulang kali (bolak-balik) dalam sehari dengan berganti identitas kendaraan dan barcode guna meloloskan kuota dari pengetatan sistem PT Pertamina Patra Niaga.

Desakan Sanksi Tegas, Pencabutan Izin, dan Evaluasi Aparat Penegak Hukum
Pembiaran dan kemudahan akses yang diberikan oleh oknum pengawas maupun petugas SPBU 14.212.290 kepada sindikat ini memicu desakan keras dari publik dan elemen masyarakat agar otoritas terkait segera mengambil tindakan konkret:
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas): Mendesak Kepala BPH Migas untuk segera menerjunkan tim Inspeksi Mendadak (Sidak) ke SPBU 14.212.290 Aek Ledong, memberikan sanksi administratif berat, hingga pencabutan izin operasional/usaha SPBU yang terbukti memfasilitasi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
PT Pertamina Patra Niaga: Mendesak Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pemblokiran (freeze) dan penghentian pasokan/penyaluran kuota BBM jenis Solar ke SPBU 14.212.290 atas dugaan pelanggaran fatal dan persekongkolan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut): Mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., untuk turun tangan mengevaluasi serta mengambil alih penanganan kasus dari jajaran Polres Asahan. Lambannya penindakan tegas di tingkat lokal menimbulkan kecurigaan publik terkait potensi pembiaran maupun dugaan “kekebalan hukum” bagi pengelola SPBU dan mafia penyalur BBM bersubsidi di wilayah Aek Ledong.
<span;><span;>Construction Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan menimbun, menyalahgunakan, serta memfasilitasi niaga BBM bersubsidi secara ilegal merupakan kejahatan berat yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat kecil.
Secara hukum, perbuatan oknum pengawas, petugas SPBU, maupun penyedia armada pelangsir dapat dijerat dengan ketentuan pidana:
Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang): “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Atas penyertaan (deelneming) atau pembantuan dalam melakukan tindak pidana, di mana oknum pengawas SPBU (Wak Jul Gondud) dan operator yang sengaja memberikan sarana/izin dapat dituntut sebagai pelaku yang turut serta atau membantu melakukan kejahatan.
Masyarakat Sumatera Utara kini menantikan integritas dan ketegasan nyata dari jajaran Polda Sumut, Pertamina, dan BPH Migas untuk membongkar tuntas rantai mafia BBM subsidi di Kabupaten Asahan tanpa pandang bulu
(Michael)
