• Sen. Nov 2nd, 2026

WALI KOTA BEKASI LANTIK 67 PEJABAT STRATEGIS, MUHAMMAD SOLIKHIN JADI SEKDA, ROTASI JABATAN DITUNTUT HASIL NYATA, BUKAN SEKADAR SEREMONI

Infokumnews.com, KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 67 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin (2/11/2026). Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Nonon Sonthanie, Gedung Pemerintah Kota Bekasi.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari langkah penataan organisasi dan penguatan birokrasi pemerintahan daerah. Sejumlah posisi strategis mengalami perubahan, mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat fungsional, hingga posisi manajerial pada unit pelayanan publik.

Salah satu jabatan penting yang menjadi perhatian dalam pelantikan tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi yang kini dipercayakan kepada Muhammad Solikhin. Selain itu, Zeno Bachtiar dilantik sebagai Inspektur Kota Bekasi.

Langkah rotasi dan pengisian jabatan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), mempercepat pelaksanaan program pembangunan, serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Namun demikian, pelantikan pejabat bukanlah akhir dari proses pembenahan birokrasi. Publik tentu menunggu pembuktian melalui kinerja konkret, terutama dalam menjawab berbagai persoalan pelayanan masyarakat, tata kelola anggaran, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga penegakan disiplin aparatur.

SEKDA BARU DITUNTUT MENJADI PENGGERAK UTAMA BIROKRASI

Dalam arahannya, Wali Kota Tri Adhianto menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja dan pencapaian nyata.

Secara khusus, Wali Kota memberikan penekanan kepada Sekda yang baru dilantik, Muhammad Solikhin, agar mampu menjalankan fungsi koordinasi dan pengendalian birokrasi secara efektif.

Sekda diharapkan menjadi penghubung strategis antara kepala daerah, wakil kepala daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dalam arahannya, Tri Adhianto menyampaikan,

“Sekretaris Daerah memiliki tugas yang sangat sentral. Ia harus mampu menjembatani dan mengomunikasikan berbagai kebutuhan antara Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Forkopimda, hingga penyambung lidah bagi kurang lebih 23 ribu ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Yang paling fundamental, Sekda wajib memegang kendali dalam menggerakkan roda organisasi Pemerintah Kota Bekasi agar tetap responsif dan berorientasi pada hasil.”

Arahan tersebut menempatkan Sekda pada posisi penting dalam memastikan kebijakan kepala daerah diterjemahkan menjadi program kerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tantangan yang dihadapi bukan hanya persoalan koordinasi internal, tetapi juga bagaimana memastikan seluruh perangkat daerah bekerja secara profesional, tidak terjebak dalam ego sektoral, serta mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

LANDASAN HUKUM, ROTASI JABATAN WAJIB BERPEGANG PADA SISTEM MERIT

Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, pengangkatan, pemindahan, dan penempatan pejabat harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah regulasi yang relevan menjadi landasan dalam penataan birokrasi tersebut, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah mengalami perubahan, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, kewenangan kepala daerah, serta tanggung jawab penyelenggaraan urusan pemerintahan.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan pentingnya profesionalitas ASN, pengembangan karier, pengelolaan kinerja, serta penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur mekanisme pengangkatan, pemindahan, pengembangan karier, dan pengisian jabatan PNS sepanjang ketentuannya masih berlaku dan tidak bertentangan dengan UU ASN yang baru.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sebagai landasan pengelolaan BUMD, termasuk ketentuan mengenai organ perusahaan dan mekanisme pengangkatan direksi.

Prinsip sistem merit menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Penempatan ASN semestinya mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi, bukan berdasarkan kedekatan personal maupun kepentingan tertentu.

Dengan demikian, setiap keputusan pengisian jabatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

PUBLIK MENUNGGU PEMBUKTIAN KINERJA, BUKAN SEKADAR PERGANTIAN POSISI

Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap pembenahan birokrasi, 67 pejabat yang baru dilantik kini menghadapi tanggung jawab yang tidak ringan.

Posisi strategis yang mereka emban berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan, hingga jajaran kewilayahan dituntut menunjukkan perubahan kinerja yang dapat dirasakan masyarakat.

Begitu pula Inspektorat Kota Bekasi yang memiliki peran penting dalam pengawasan internal pemerintahan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi harus mampu mendorong pencegahan penyimpangan, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, jajaran kecamatan dan kelurahan harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tanpa mempersulit prosedur maupun membiarkan persoalan warga berlarut-larut.

Masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana rotasi jabatan ini berdampak terhadap pencapaian target pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan, serta penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Oleh karena itu, evaluasi kinerja secara berkala, keterbukaan informasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pejabat menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintahan.

Pada akhirnya, keberhasilan pelantikan 67 pejabat tidak diukur dari banyaknya nama yang berganti posisi, melainkan dari perubahan nyata yang dihasilkan. Jabatan merupakan amanah publik, sementara kinerja dan integritas adalah ukuran utama pertanggungjawabannya.

DAFTAR 67 PEJABAT YANG DILANTIK

I. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Utama

1. Muhammad Solikhin — Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

2. Zeno Bachtiar — Inspektur Kota Bekasi.

3. Ahmad Sahroni — Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kota Bekasi.

4. Harpa Senjaya — Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Sekretariat DPRD Kota Bekasi.

5. Kartikaningsih — Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektorat Daerah Kota Bekasi.

6. Ashari — Kepala Pelaksana BPBD Kota Bekasi.

II. Sekretaris Dinas dan Manajemen RSUD

7. Subrin Sutoro — Sekretaris Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

8. Erwin Muharam Destaliano — Sekretaris Diskominfostandi.

9. Helfiana Sudirman — Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.

10. Wijayanti — Sekretaris Dinas Pendidikan.

11. Indrawaty Gita — Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.

12. Bambang Normawan Putra — Sekretaris Dinas Tata Ruang.

13. Jaya Eko Setiawan — Sekretaris Dinas Tenaga Kerja.

14. drg. Anastasia Happy Sumanti — Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.

15. Ahmad Baihaqi — Kepala Bagian Perencanaan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.

16. Anggar Jito — Kepala Bagian Kesekretariatan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.

17. Lailatul Marwiyah — Kepala Bagian Keuangan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.

18. Eva Herawati — Kepala Bidang Keperawatan RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid.

III. Kepala Bidang (Kabid)

19. Asep Firman Gunawan — Kabid Pemanfaatan Ruang Jalan dan Taman, Dinas Bina Marga dan SDA.

20. Ronald Achyar — Kabid Bina Marga, Dinas Bina Marga dan SDA.

21. Adventus Pardosi — Kabid Layanan Kepemudaan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga.

22. Mayasin — Kabid Pemadaman, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

23. Syafruddin — Kabid Prasarana, Dinas Perhubungan.

24. Soenaryo Utomo — Kabid Pengendalian Ruang, Dinas Tata Ruang.

25. Oktaviana Silitonga — Kabid Pelatihan Kerja, Dinas Tenaga Kerja.

26. Agus Sucipto — Kabid Usaha Mikro dan Fasilitas Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Koperasi dan UKM.

27. Dedih Rasmali — Kabid Usaha Informal, Dinas Koperasi dan UKM.

28. Meistora Batubara — Kabid Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan.

29. Rosmawati — Kabid Pembinaan Masyarakat dan Personil, Satpol PP.

30. Dian Anggraini — Kabid Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Kesbangpol.

31. Indah Indri Hapsari — Kabid Pemasaran Kepariwisataan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

IV. Jajaran Kewilayahan (Kecamatan dan Kelurahan)

32. Nani Nariah — Sekretaris Kecamatan Bantargebang.

33. Hari Nugroho — Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Kecamatan Medansatria.

34. Usep Sudharma Wijaya — Kasi Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Bantargebang.

35. Kodriana — Lurah Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang.

36. Marsan Suganda — Lurah Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang.

37. Amanda Pratiwi Prihadie — Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan Bekasi Barat.

38. Abdul Khaled Ali Ibrahimsyah — Lurah Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara.

39. Feryandi — Lurah Pekayonjaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

40. Nahwan Wawan — Lurah Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara.

41. Endang Subari — Lurah Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih.

42. Ismail Marjuki — Lurah Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede.

43. Kosasih — Kasi Kesejahteraan Sosial, Kecamatan Pondokmelati.

44. Mastur — Lurah Bojongmenteng, Kecamatan Rawalumbu.

45. Ade Kristian — Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kecamatan Bekasi Timur.

46. Ita Wira Rosita — Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.

47. Hemis Ismana — Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.

48. Syaeful Bachri — Sekretaris Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur.

49. Idang Pananjung — Sekretaris Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya.

50. Mustardi — Kasubbag Tata Usaha, Kecamatan Pondokmelati.

51. Imas Sunarya — Kasi Kesejahteraan Sosial, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

52. Ari Wira Maesari — Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya.

53. Heni Sumaningsih — Kasubbag Tata Usaha, Kecamatan Medansatria.

54. Novlin N Liana Pane — Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.

V. Kepala UPTD dan Kepala Subbagian (Kasubbag)

55. Candra Hermawansah — Kasubbag Perencanaan, Sekretariat BPKAD.

56. Neti Karwati — Kasubbag Keuangan, Bappelitbangda.

57. Asmah — Kepala UPTD Pengawasan Jalan, Jembatan dan Saluran Wilayah Mustikajaya, Dinas Bina Marga dan SDA.

58. Makpudin — Kepala UPTD Pengawasan Jalan, Jembatan dan Saluran Wilayah Jatisampurna, Dinas Bina Marga dan SDA.

59. Badru Taman — Kepala UPTD Pengawasan Jalan, Jembatan dan Saluran Wilayah Pondokgede, Dinas Bina Marga dan SDA.

60. Ridwan Muarief — Kepala UPTD Pertamanan Wilayah I, Dinas Bina Marga dan SDA.

61. Salamet Sukma Sajati — Kepala UPTD Pematusan dan Pemeliharaan Bangunan Air.

62. Farida Aryani — Kasubbag Tata Usaha, Sekretariat Dinas Koperasi dan UKM.

63. Odih Suryadi — Kepala UPTD Lalu Lintas, Angkutan dan Parkir Wilayah Jatiasih, Dinas Perhubungan.

64. Aswin Djuanda Kurniadi — Kepala UPTD Rumah Potong Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

65. Dian Tuvli Erlangga — Kepala UPTD Pengawasan Jalan, Jembatan dan Saluran Wilayah Bekasi Selatan, Dinas Bina Marga dan SDA.

66. Dewi Setiani Putri — Kasubbag Umum dan Kepegawaian, Sekretariat Dinas Bina Marga dan SDA.

67. Hendry Minardy — Kasi Kedaruratan dan Logistik, Pelaksana BPBD Kota Bekasi.

 

(Red)

 

INFOKUMNEWS.COM — Mengawal Informasi, Mengedepankan Fakta, dan Menjaga Kepentingan Publik.

By Redaksi