
Infokumnews.com, Kota Depok – Sengketa kepemilikan lahan eks Kantor Desa Ratu Jaya yang berlokasi di RT 04/RW 05, Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung (dulu masuk wilayah administratif Bojonggede, Bogor), Kota Depok, kian meruncing. Pihak ahli waris menduga kuat adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu, menyusul beralihnya fungsi lahan pribadi tersebut menjadi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Urusan Haji dan Umrah Kota Depok tanpa kejelasan hukum.
Lahan seluas 500 { m}^2 tersebut awalnya dibeli oleh mantan Kepala Desa Ratu Jaya, (Alm.) Hj. Naih, dari seorang warga bernama Hanafi untuk digunakan sebagai kantor desa. Pihak ahli waris menegaskan bahwa mereka mengantongi bukti kepemilikan adat yang sah dan lengkap, mulai dari Girik, Surat Segel, hingga Surat Persil.

Istri almarhum, Ibu Hj. Sainah, bersama para ahli waris menyatakan kekecewaannya karena upaya konfirmasi dan permohonan audiensi yang dilayangkan kepada Walikota Depok hingga saat ini belum mendapatkan respons resmi.
“Kami memohon kepada Walikota Depok dan Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk segera turun tangan menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus tanah hak milik kami yang terkatung-katung ini,” ujar Ibu Hj. Sainah, Senin (1/06/2026).
Salah satu perwakilan ahli waris menambahkan bahwa alih fungsi lahan menjadi kantor instansi vertikal tanpa persetujuan keluarga adalah tindakan yang cacat hukum. “Kami melihat ada upaya nyata penyimpangan dan penggelapan hak atas tanah adat milik keluarga kami,” ungkapnya.
Tinjauan Hukum dan Ancaman Pidana
Berdasarkan kronologi yang disampaikan oleh pihak ahli waris, dugaan tindakan penguasaan lahan sepihak dan alih fungsi tanpa alas hak yang sah ini berpotensi melanggar beberapa instrumen hukum positif di Indonesia:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Pasal 20 dan Pasal 23 menegaskan perlindungan hukum terhadap hak milik atas tanah, termasuk tanah adat (Girik/Letter C) yang diakui keberadaannya sepanjang belum bersertifikat konversi.
Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Stellionnaat: Mengatur sanksi pidana (maksimal 4 tahun penjara) bagi siapa saja yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, atau menukarkan tanah milik orang lain demi keuntungan pribadi atau korporasi.
Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP (Pemalsuan Dokumen): Jika dalam proses peralihan fungsi lahan ke instansi pemerintah ditemukan adanya manipulasi data administrasi atau warkah tanah, oknum yang terlibat dapat dijerat pidana pemalsuan surat otentik dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Instruksi Presiden (Inpres) & Satgas Mafia Tanah: Tindakan pengalihan aset secara non-prosedural ini mencederai semangat pemberantasan mafia tanah yang sedang digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kepolisian RI.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Pemerintah Kota Depok dan pihak Kementerian Agama Kota Depok terkait kejelasan status hukum penerbitan aset di atas lahan sengketa tersebut. Pihak ahli waris berharap adanya langkah bijaksana dari jajaran eksekutif demi tegaknya kepastian hukum.
(Tim/Red)
