
Infokumnews.com Sukabumi — Kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi secara resmi telah menetapkan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual secara fisik maupun nonfisik terhadap tiga siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang.
Peristiwa ini sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial setelah narasi dugaan pelecehan tersebut mencuat ke publik, memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat serta pemerhati perlindungan anak.
TIP (54), selaku Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi.
Tiga (3) orang siswi peserta magang yang seharusnya mendapatkan lingkungan kerja aman dan edukatif.
Lokasi & Modus: Berdasarkan narasi dan penyelidikan awal, dugaan pelecehan terjadi di ruang kerja instansi pemerintah saat berlangsungnya kegiatan karaoke.
Status Hukum: Terlapor resmi berstatus sebagai Tersangka di Mapolres Sukabumi dan tengah menjalani proses penyidikan lanjutan.
Landasan Hukum & Jeratan Pasal
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka mencederai marwah birokrasi pemerintahan serta melanggar hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia. Kepolisian dan penegak hukum dapat menjerat tersangka dengan instrumen hukum berlapis, antara lain:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mengingat korban adalah anak di bawah umur/pelajar magang, serta posisi tersangka yang merupakan pejabat publik yang menyalahgunakan relasi kuasa (power abuse), ancaman pidana berat menanti pelaku.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terkait Pelecehan Seksual: Penegasan atas perbuatan cabul dan pelecehan nonfisik maupun fisik di tempat kerja.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak: Perlindungan khusus terhadap anak korban tindak kekerasan atau eksploitasi di lingkungan instansi.
Sikap Tegas & Langkah Lanjutan
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi dunia birokrasi dan pendidikan vokasi. Pihak berwenang didesak untuk terus mengusut tuntas perkara ini secara transparan, akuntabel, serta memberikan pendampingan psikologis yang komprehensif bagi ketiga korban yang mengalami trauma.
Penetapan tersangka ini diharapkan menjadi peringatan keras bahwa ruang-ruang publik dan instansi pemerintah harus bersih dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih yang dilakukan oleh aparat pelayan masyarakat.
(Red)
