Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Ming. Sep 20th, 2026

Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis Proyek Pemeliharaan SDN Margamulya I, II, dan VI Kota Bekasi, Awak Media Soroti Lemahnya Pengawasan Dinas Pendidikan

Infokumnews.com, – KOTA BEKASI, 17 SEPTEMBER 2026 — Pelaksanaan proyek pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margamulya I, Margamulya II, dan Margamulya VI, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam dari kalangan awak media. Pekerjaan pengecoran area lapangan yang dilaksanakan pada malam hari diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis akibat minimnya pengawasan dari pejabat berwenang.

Berdasarkan investigasi di lapangan oleh tim Infokumnews.com pada Kamis (17/9/2026), proses pengecoran tersebut terpantau berlangsung tanpa kehadiran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi maupun pihak konsultan pengawas. Ketidakhadiran unsur pengawas dan pengendali teknis ini memicu kekhawatiran serius terhadap kualitas, kuantitas, serta akuntabilitas pekerjaan konstruksi fasilitas publik.

 

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab Kontraktual

Proyek bersumber dari dana publik ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan rincian kontrak yang jelas:

Nomor Kontrak: 000.3.1/292/SPK/PEMELIHARAAN.GD-SD/2026

Nilai Kontrak: Rp179.272.000,00

Waktu Pelaksanaan: 45 Hari Kalender

Kontraktor Pelaksana: PT Stibo Natama Jaya

Konsultan Pengawas: PT Yuria Adari Konsultan

Penanggung Jawab (PPK): Raden Indra selaku Kabid Sekolah Dasar Negeri Dinas Pendidikan Kota Bekasi.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Selain itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pihak penyedia (kontraktor) dan pengawas memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).

Kelalaian pihak konsultan pengawas dan PPTK dalam melakukan pengawasan fisik dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (sub-standard).

Potensi Pelanggaran Standar Teknis Lapangan

Tanpa adanya pengawasan langsung di lapangan, pengerjaan struktur beton berpotensi mengabaikan standar baku konstruksi fasilitas pendidikan, yang meliputi,

Material Wiremesh: Penggunaan besi jaring wajib berstandar SNI (minimal M6 atau M7) guna menahan beban dinamis aktivitas siswa dan kendaraan operasional ringan. Penggunaan material non-standar rentan mengalami retak struktural.

Persiapan Lahan (Subgrade): Pemadatan tanah, pemberian pasir urug, serta pemasangan plastik cor (polyethylene) wajib dilakukan untuk mencegah hilangnya air semen ke dalam tanah.

Metode Pemasangan dan Selimut Beton: Wiremesh wajib diganjal menggunakan concrete spacer (tahu beton) setinggi 3–5 cm agar berada tepat di tengah ketebalan beton, bukan dibiarkan langsung menyentuh tanah.

Mutu Beton: Standar minimal ketebalan lantai lapangan outdoor adalah 10–12 cm dengan mutu beton minimal K-250 atau K-300 demi menjamin ketahanan terhadap cuaca ekstrem.

Tuntutan dan Langkah Lanjutan

Menyikapi temuan ini, awak media dan elemen masyarakat mendesak:

Inspektorat Daerah Kota Bekasi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera turun tangan melakukan audit fisik terhadap kualitas pengecoran di SDN Margamulya.

 

Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Saudara Raden Indra selaku PPK untuk memberikan klarifikasi terbuka serta memberikan sanksi tegas kepada PT Yuria Adari Konsultan selaku pengawas lapangan yang diduga mangkir dari kewajibannya.

Pihak kontraktor pelaksana, PT Stibo Natama Jaya, agar membongkar atau memperbaiki bagian pekerjaan yang terbukti tidak memenuhi spesifikasi teknis demi keamanan dan keselamatan para peserta didik.

 

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top