Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sen. Sep 21st, 2026

Skandal BBM Bersubsidi di Labusel, Pengawas SPBU 14.214.231 Kotapinang Diduga Otaki Penyelewengan Solar

Infokumnews.com, LABUHANBATU SELATAN — Praktik ilegal penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara. Seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berinisial Jainal Nasution diduga kuat bertindak sebagai aktor intelektual dalam sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 14.214.231, Jalan Pasir Tuntung, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (14/09/2026).

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aksi kejahatan terstruktur ini diduga dijalankan melalui kerja sama erat dengan oknum mafia pelangsir demi meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum. Praktik culas tersebut terus berulang akibat lemahnya pengawasan internal serta kesan kebal hukum yang dinikmati oleh para pelaku di wilayah setempat.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Tindakan penyalahgunaan, pengangkutan, maupun niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana murni yang berdampak langsung pada kerugian keuangan negara serta hak masyarakat kecil. Regulasi dan ancaman sanksi tegas yang dilanggar meliputi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Idang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Pasal 55):

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana (medepleger), yang menjerat seluruh pihak terlibat—mulai dari petugas SPBU, pengawas, pengelola, pemodal, hingga pihak yang memfasilitasi praktik ilegal ini.

Desakan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum
Menyikapi maraknya penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat kurang mampu, elemen publik mendesak Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, serta Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.H., M.H., untuk segera turun tangan.

Aparat penegak hukum dituntut bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, membongkar tuntas jaringan mafia pelangsir, serta menindak tegas tanpa pandang bulu seluruh oknum di SPBU 14.214.231 demi menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top