Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Kam. Okt 1st, 2026

Kesalahpahaman Keluarga Di Humbang Hasundutan, Upaya Ayah Ambil Nak Kandung Diwarnai Aksi Masa, Polisi Pastikan Bukan Penculikan

INFOKUMNEWS.COM, PARLILITAN, SUMATERA UTARA — Suasana di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, mendadak tegang setelah aksi pengejaran sebuah mobil oleh warga yang menduga terjadi tindak pidana penculikan anak. Berkat kesigapan aparat TNI dan Kepolisian Sektor (Polsek) Parlilitan, situasi berhasil diredam, dan insiden tersebut dipastikan murni merupakan kesalahpahaman akibat konflik internal keluarga, bukan sindikat penculikan anak.

Peristiwa bermula ketika kabar dugaan penculikan seorang bocah laki-laki berusia enam tahun asal Desa Sionom Hudon Julu menyebar di tengah masyarakat. Warga yang panik kemudian mengejar mobil berpenumpang empat orang hingga ke Dusun Sitapung. Mobil tersebut sempat melaju dengan kecepatan tinggi demi menghindari kejaran warga, yang justru semakin memperkuat kecurigaan massa.

Setelah berhasil dihentikan, massa sempat mengamankan empat penumpang di dalam mobil, di mana dua di antaranya—pria bermarga Silitonga dan perempuan berinisial boru Manullang—sempat diikat tangan dan kakinya di pos kamling akibat kemarahan warga yang memadati lokasi.

Fakta Hukum dan Klarifikasi Aparat
Babinsa setempat, Serda Erick Berutu, bersama aparat kepolisian yang tiba dengan cepat di lokasi berhasil mencegah tindakan main hakim sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di Mapolsek Parlilitan, terungkap fakta hukum yang sebenarnya:
Status Hubungan Hukum: Pria bermarga Silitonga yang dituduh sebagai pelaku penculikan ternyata adalah ayah kandung dari anak tersebut.

Latar Belakang Konflik: Kedua orang tua korban tengah menghadapi proses perceraian dan sengketa pengasuhan keluarga. Selama proses hukum keluarga berjalan, anak tersebut dirawat oleh sang nenek.
Penyebab Kepanikan: Tindakan sang ayah yang membawa pergi anaknya secara mendadak tanpa koordinasi atau izin dari pihak keluarga yang mengasuh memicu kepanikan, sehingga disangka sebagai penculikan.

Implikasi Hukum dan Himbauan Kepolisian
Kepolisian Sektor Parlilitan langsung mengamankan keempat penumpang mobil guna dimintai keterangan lebih mendalam untuk mencegah eskalasi konflik lebih lanjut.

Terkait insiden ini, pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Tindakan kekerasan atau pengeroyokan melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan di muka umum (Pasal 170 KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi penyebaran berita yang belum terverifikasi kebenarannya.

Kasus ini kini telah ditangani secara persuasif oleh pihak kepolisian melalui pendekatan problem solving keluarga, mengingat substansi perkara merupakan sengketa internal pengasuhan anak (domestik conflict).

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top