
Infokumnews.com, Kota Bekasi – Pelaksanaan pekerjaan penataan dan utilitas kabel udara di sejumlah titik di Kota Bekasi menuai sorotan tajam. Berdasarkan penelusuran tim redaksi Info Hukum News di lapangan pada Selasa, 29 September 2026, standar operasional prosedur (SOP) serta transparansi perizinan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi patut dipertanyakan.
Dalam pemantauan langsung, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan di lapangan. Papan informasi perizinan resmi yang seharusnya transparan dan mudah diakses publik sering kali tidak terlihat di lokasi pengerjaan, memicu keresahan warga terkait legalitas dan keselamatan proyek tersebut.
Landasan Hukum dan Standar Teknis Penataan
Merujuk pada regulasi yang berlaku, penataan utilitas di Kota Bekasi diatur secara ketat untuk menjamin keamanan publik dan estetika kota. Dasar hukum utama yang wajib dipatuhi meliputi:
Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi No. 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu (IPT).
Pihak Penyelenggara: Kerja sama antara PT Infrastruktur Cerdas Nusantara (MP IDUCTING) bersama DBMSDA Kota Bekasi.
Tujuan Utama: Migrasi total kabel dari udara ke sistem ducting bawah tanah demi mewujudkan kawasan #BebasKabelUdara.
Secara teknis, proyek infrastruktur ini wajib mematuhi standar operasional yang ketat, yang terbagi dalam beberapa aspek krusial:
1. Aspek K3 dan Perizinan Lapangan
Setiap titik pekerjaan wajib dilengkapi dengan pagar/pembatas kerja, papan peringatan yang jelas, serta sistem penerangan yang memadai untuk pengerjaan malam hari. Seluruh petugas di lapangan diwajibkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi proyek. Seluruh rute dan izin kerja harus sudah mendapatkan pengesahan dari dinas terkait sebelum eksekusi.
2. Penataan dan Standar Teknis Kabel
Kabel wajib ditarik secara teratur, tidak melilit atau menjuntai, serta dilengkapi penanda warna atau kode identifikasi.
Kabel yang sudah tidak aktif (mati) wajib dipotong dan dicabut, tidak boleh dibiarkan bergelantungan.
Ketinggian minimal kabel yang melintasi jalan raya harus berada pada rentang 5 hingga 6 meter dari permukaan jalan guna menghindari gesekan dengan kendaraan tinggi.
Pemasangan di tiang harus dikelompokkan secara rapi menggunakan bracket atau klem tanpa penumpukan berlebih, serta sambungan yang tersegel dan tahan cuaca.
3. Tahap Migrasi ke Ducting (Bawah Tanah)
Sesuai amanat regulasi, setelah saluran bawah tanah siap, seluruh kabel wajib dipindahkan ke dalam ducting. Batas waktu maksimal migrasi adalah 12 bulan sejak infrastruktur ducting tersedia, yang disertai pemeriksaan rongga, penarikan, penyegelan lubang kontrol, serta pelabelan identitas pemilik kabel.
4. Pengawasan, Estetika, dan Lingkungan
Pekerjaan di lapangan wajib didampingi oleh pengawas aktif, dilengkapi dokumentasi lengkap (sebelum, saat, dan sesudah pengerjaan), serta laporan resmi kepada DBMSDA dan pengelola IPT. Selain itu, proyek tidak boleh mengganggu fasilitas publik, pejalan kaki, maupun tanaman. Penanganan limbah sisa kabel juga wajib tunduk pada aturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta memiliki koordinasi yang jelas terkait joint use tiang milik PLN.

Tuntutan Publik dan Peringatan Keras
Keberadaan izin di atas kertas tidak serta-merta memberikan kebebasan bagi vendor untuk mengabaikan standar keselamatan dan teknis di lapangan. Pengawasan sementara yang hanya bersifat parsial tanpa kejelasan jadwal migrasi ke bawah tanah merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat.
Warga Kota Bekasi memiliki hak penuh untuk mempertanyakan:
Jadwal rinci tahapan penataan wilayah.
Jaminan keamanan teknis dan ketinggian kabel.
Kepastian waktu pemindahan utilitas ke dalam saluran ducting.
Akses kontak pengaduan yang responsif apabila ditemukan instalasi yang semrawut dan membahayakan.
Saluran Pengaduan Masyarakat:
DBMSDA Kota Bekasi (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air)
PT Infrastruktur Cerdas Nusantara / MP IDUCTING (Selaku Penyelenggara IPT)
Redaksi Infokumnews.com mendesak agar DBMSDA Kota Bekasi tidak tinggal diam. Pihak dinas terkait dituntut untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), memperketat pengawasan, dan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar ketentuan demi keselamatan dan kenyamanan warga Kota Bekasi.
(Red)
