Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sab. Okt 3rd, 2026

Sorot Dugaan Pelanggaran Spesifikasi Teknis dan Lemahnya Pengawasan Proyek Rehabilitasi Total SMPN 2 Cikarang Barat Senilai Rp2,2 Miliar

Infokumnews.com, Kabupaten Bekasi — Proyek pekerjaan konstruksi rehabilitasi total Gedung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 2) Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam dari publik dan media investigasi. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius terhadap standar teknis konstruksi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.

Proyek yang menggunakan dana publik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.260.570.000 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 116 hari kalender, terhitung sejak 4 September 2026.

Temuan Kritis di Lapangan (Dugaan Pelanggaran Standar Konstruksi)
Evaluasi visual dan teknis di lokasi proyek mengidentifikasi empat poin krusial yang menyimpang dari Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun spesifikasi teknis bangunan gedung negara:

Galian Pondasi Bermasalah: Lubang galian dibiarkan tergenang air tanpa dikeringkan sebelum pengecoran, berpotensi melunakkan tanah, menurunkan daya dukung, dan memicu amblasnya pondasi. Tumpukan tanah galian juga diletakkan terlalu dekat bibir galian tanpa penahan, memicu risiko longsor.

Pelanggaran Tulangan & Material: Tulangan besi diletakkan langsung di atas tanah tanpa selimut beton yang memicu korosi cepat. Ditemukan pula penggunaan bata ringan (hebel) pada area struktur pondasi—pelanggaran fatal karena material tersebut tidak memiliki kapasitas menahan beban struktural bertingkat.

Manajemen K3 yang Buruk: Area kerja berantakan dengan material sisa, kayu, dan puing berserakan yang membahayakan keselamatan pekerja dan lingkungan sekolah tanpa adanya sistem drainase sementara.

Prosedur “Rehab Total” Diragukan: Pembongkaran bangunan lama tidak menyeluruh dan minim evaluasi struktural komprehensif, yang membahayakan integritas struktur baru saat disambungkan dengan struktur lama.

Tinjauan Aspek Hukum dan Regulasi
Pelaksanaan proyek fisik yang dibiayai keuangan negara wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku guna menjamin mutu, akuntabilitas, dan keselamatan publik:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pasal 59 mewajibkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4). Kegagalan bangunan akibat kelalaian spesifikasi dapat menjerat penyedia jasa pada sanksi administratif hingga pidana.

Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur prinsip efektivitas dan akuntabilitas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, serta dinas teknis memiliki kewajiban mutlak memastikan hasil sesuai RAB dan kontrak.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Menekankan bahwa setiap bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan keandalan, meliputi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Desakan dan Rekomendasi Tindak Lanjut
Mengingat proyek ini dibiayai oleh uang rakyat melalui APBD Kabupaten Bekasi, para pemangku kepentingan didesak untuk segera mengambil langkah tegas:
Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi serta Konsultan Pengawas diminta segera melakukan audit lapangan, melayangkan teguran tertulis, dan menghentikan sementara bagian pekerjaan yang menyimpang.

Penyedia Jasa (Kontraktor Pelaksana) wajib melakukan perbaikan segera, termasuk mengeringkan genangan air, membongkar material struktur yang tidak sesuai standar (seperti penggunaan hebel pada struktur pondasi), serta menerapkan standar K3 secara ketat.

Aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan independen diimbau untuk turut mengawasi jalannya proyek demi mencegah potensi kerugian keuangan negara akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak profesional.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top