
INFOKUMNEWS.COM, SAMARINDA, 21 OKTOBER 2026 – Ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, Asky Rizal Toding, secara resmi menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik dan kalangan mahasiswa usai tindakannya melakukan kontak fisik terhadap peserta aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda viral di media sosial.
Insiden tersebut terjadi pada Senin (19/10) sore di kawasan Kantor Gubernur Kaltim. Aksi saling berhadapan bermula saat massa GMNI menggelar demonstrasi di dekat Masjid Nurul Mukminin, bertepatan dengan momen Gubernur Kaltim beserta rombongan hendak menunaikan ibadah salat Magrib. Terjadinya desak-desakan dan gesekan verbal memicu reaksi emosional dari Asky hingga menyenggol seorang mahasiswi demonstran hingga ponsel korban terjatuh.
Melalui keterangan video resmi, Asky mengakui kekhilafannya dan menegaskan bahwa tindakan arogan tersebut terjadi secara spontan tanpa instruksi dari pimpinan.
“Secara tulus saya menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan mahasiswa dan warga masyarakat atas sikap arogansi saya. Tidak ada pembenaran atas perbuatan saya dan saya melakukan tindakan tersebut secara spontan, tanpa ada instruksi dari siapa pun,” tegas Asky.
Perspektif Hukum dan Aturan yang Berlaku
Aksi kontak fisik dan perusakan barang milik warga sipil/mahasiswa di area publik dapat bersinggungan dengan sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia:
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) / Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
Segala bentuk tindakan fisik yang menimbulkan rasa sakit atau cedera ringan pada orang lain berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan.
Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang):
Aksi senggolan yang menyebabkan hilangnya atau rusaknya barang milik orang lain (dalam hal ini ponsel milik mahasiswi yang terjatuh) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atas pengrusakan harta benda.
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:
Pasal 5 dan Pasal 6 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi, dan pihak pengamanan maupun aparatur wajib menghormati serta melindungi hak asasi manusia para peserta aksi tanpa tindakan represif atau intimidasi.
Sikap Resmi Pemerintah Provinsi Kaltim
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan fisik terhadap warga negara. Tim Ahli Gubernur Kaltim Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Sudarno, menyatakan bahwa pihak Pemprov menyesali insiden tersebut dan menegaskan tindakan fisik dalam kondisi apa pun tidak dapat dimaklumi.
Asky Rizal Toding menyatakan penyesalan mendalam atas dampak psikologis maupun material yang ditimbulkan, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
(Red)
