• Jum. Apr 24th, 2026

Sekolah Negeri Kota Bekasi Masi ada SPP.!!

Infokumnews.com, Bekasi Kota – Terjadi lagi pungutan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bekasi  adanya pungutan Persiswa yang di pungut tiap bulan.

setelah kami wawancara pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bekasi. Bawasanya Benar pihak sekolah mengetahui adanya pungutan tersebut.

 

“Karna semua itu yang urus KOMITE yang memegang dananya kami pihak Madrasah tidak mengetahui, sama sekali nominal berapa yang di pungut selain Spp sebesar Rp.250.000 Per Murid. semua itu atas kesepakatan bersama dari orang tua siswa ” senin 03 Februari 2025.

 

menurut keterangan narasumber salah satu orang tua siswa. beliau merasa keberatan. pasalnya uang SPP yang seharusnya Tidak Ada di Sekolah Negeri ini malah ada. kalaupun ada kebutuhan untuk kepentingan murid bisa bikin sumbangan dadakan dan tanpa di patok nominal. namanya juga sumbangan harus se iklasnya Belum Lagi ada uang Tahunan yg harus di bayarkan LKS dll”. Ucap beliau senin 20 januari 2025

kami konfirmasi kebenaran tersebut ke murid yang berada di lingkungan sekolah. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bekasi “memang betul ada SPP sebesar Ratusan Ribu setiap bulanya

PERATURAN MENTRI AGAMA (PMA)

SURAT EDARAN NOMOR 734 TAHUN 2023 TENTANG LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Jika (PMA) yang di keluarkan langsung oleh MUHAMMAD ALI RAMDHANI DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, pada tanggal 9 Agustus 2023 di langgar. maka sama saja masuk,

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.,

“Sebelum pemberitaan dugaan pungutan di sekolah tersebut viral,. kasus pungli juga terjadi di smpn.sman.smkn.mtsn kota Bekasi, dan masih banyak daerah lainnya. “Bisa dikatakan, fenomena ini sudh awam.

 

 

adanya, pungutan terjadi di sekolah Negri. umumnya pungutan terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang kas uang seragam, uang gedung, uang SPP, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya.

Oknum pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan. dan bertanggung jawab penuh di lingkungan sekolah. bukan tidak mungkin tidak mengetahui aktifitas komite dan adanya pungutan tersebut.

Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).

Bulan Juli ini seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi memasuki tahun ajaran baru. Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.

 

47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Uang buku ajar

10. Uang paguyuban

11. Uang syukuran

12. Uang infak

13. Uang fotokopi

14. Uang perpustakaan

15. Uang bangunan

16. Uang LKS

17. Uang buku paket

18. Uang bantuan insidental

19. Uang foto

20. Uang perpisahan

21. Uang sumbangan pergantian Kepsek

22. Uang seragam

23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik

24. Uang pembelian kenang-kenangan

25. Uang pembelian

26. Uang try out

27. Uang pramuka

28. Uang asuransi

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan

31. Uang koperasi

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda melanggar aturan

35. Uang UNAS

36. Uang ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana sosial

40. Uang jasa penyeberangan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang legalisasi

43. Uang administrasi

44. Uang panitia

45. Uang jasa

46. Uang listrik

47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

 

 

 

( red. )

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *