Infokumnews.com, Bekasi Kota – Terjadi lagi pungutan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bekasi adanya pungutan Persiswa yang di pungut tiap bulan.
setelah kami wawancara pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bekasi. Bawasanya Benar pihak sekolah mengetahui adanya pungutan tersebut.
“Karna semua itu yang urus KOMITE yang memegang dananya kami pihak Madrasah tidak mengetahui, sama sekali nominal berapa yang di pungut selain Spp sebesar Rp.250.000 Per Murid. semua itu atas kesepakatan bersama dari orang tua siswa ” senin 03 Februari 2025.
menurut keterangan narasumber salah satu orang tua siswa. beliau merasa keberatan. pasalnya uang SPP yang seharusnya Tidak Ada di Sekolah Negeri ini malah ada. kalaupun ada kebutuhan untuk kepentingan murid bisa bikin sumbangan dadakan dan tanpa di patok nominal. namanya juga sumbangan harus se iklasnya Belum Lagi ada uang Tahunan yg harus di bayarkan LKS dll”. Ucap beliau senin 20 januari 2025
kami konfirmasi kebenaran tersebut ke murid yang berada di lingkungan sekolah. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Bekasi “memang betul ada SPP sebesar Ratusan Ribu setiap bulanya
PERATURAN MENTRI AGAMA (PMA)
SURAT EDARAN NOMOR 734 TAHUN 2023 TENTANG LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Jika (PMA) yang di keluarkan langsung oleh MUHAMMAD ALI RAMDHANI DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, pada tanggal 9 Agustus 2023 di langgar. maka sama saja masuk,
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.,
“Sebelum pemberitaan dugaan pungutan di sekolah tersebut viral,. kasus pungli juga terjadi di smpn.sman.smkn.mtsn kota Bekasi, dan masih banyak daerah lainnya. “Bisa dikatakan, fenomena ini sudh awam.
adanya, pungutan terjadi di sekolah Negri. umumnya pungutan terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang kas uang seragam, uang gedung, uang SPP, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya.
Oknum pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan. dan bertanggung jawab penuh di lingkungan sekolah. bukan tidak mungkin tidak mengetahui aktifitas komite dan adanya pungutan tersebut.
Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).
Bulan Juli ini seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi memasuki tahun ajaran baru. Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Lain halnya dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.
47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokopi
14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
( red. )
