• Jum. Apr 24th, 2026

Tidak ada jaminan, Sekolah Negeri Geratis !!

INFOKUMNEWS.COM, Bekasi Kota – Tidak ada jaminan bersekolah negeri Geratis…

seperti itulah kata yang tepat untuk di dunia pendidikan saat ini. Seperti halnya yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama 39 Kota Bekasi ( SMPN 39 ) Kota Bekasi pungutan uang kas setiap bulan masi ada di SMPN 39.

setelah kami wawancara pihak sekolah SMPN 39 kota Bekasi bp sutiyo beliau mengakui pihak sekolah mengetahui adanya pungutan tersebut.

“Karna semua itu yang urus korlas yang memegang dananya kami pihak sekolah tidak mengetahui, sama sekali nominal berapa yang di pungut tiap bulan dari siswa. semua itu atas kesepakatan bersama dari orang tua siswa ” ucap beliau senin 02 Desember 2024.

Selang beberapa Hari tepatnya 05 Desember 2024 kami dari media dan Lsm mendatangi kembali SMPN 39 Kota bekasi. seperti sudah di rencanakan hampir semua anggota Komite berkumpul di satu ruangan. di tengah perbincangan kami awak media dengan komite terkait pungutan kas per bulan. kepala sekolah SMPN Negri 39 mengatakan bahwa.

” kami sudah rapatkan dengan dinas pendidikan bahkan pada saat rapat turut hadir inspektorat dan ketua Kejaksaan dan mereka SETUJU dengan progam kita untuk di adakan uang kas tiap bulan,” ucap Ratna Dewi Kartika selaku kepala sekolah SMPN 39 kota Bekasi.

menurut keterangan narasumber salah satu orang tua siswa. beliau merasa keberatan. pasalnya uang kas yang seharusnya se’iklasnya di minta puluhan ribu setiap bulan.

bahkan bagi siswa yang belum bayar uang kas di diingatkan melalui grup wahatsapp para orang tua murid,

kami konfirmasi kebenaran tersebut ke pihak orang tua murid yang berada di lingkungan sekolah. “memang betul ada iuran uang kas sebesar puluhan ribu setiap bulanya

“Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).

Bulan Juli ini seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi memasuki tahun ajaran baru. Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).

Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Lain halnya dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.

 

47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH

 

1. Uang pendaftaran masuk

2. Uang komite

3. Uang OSIS

4. Uang ekstrakurikuler

5. Uang ujian

6. Uang daftar ulang

7. Uang study tour

8. Uang les

9. Uang buku ajar

10. Uang paguyuban

11. Uang syukuran

12. Uang infak

13. Uang fotokopi

14. Uang perpustakaan

15. Uang bangunan

16. Uang LKS

17. Uang buku paket

18. Uang bantuan insidental

19. Uang foto

20. Uang perpisahan

21. Uang sumbangan pergantian Kepsek

22. Uang seragam

23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik

24. Uang pembelian kenang-kenangan

25. Uang pembelian

26. Uang try out

27. Uang pramuka

28. Uang asuransi

29. Uang kalender

30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan

31. Uang koperasi

32. Uang PMI

33. Uang dana kelas

34. Uang denda melanggar aturan

35. Uang UNAS

36. Uang ijazah

37. Uang formulir

38. Uang jasa kebersihan

39. Uang dana sosial

40. Uang jasa penyeberangan siswa

41. Uang map ijazah

42. Uang legalisasi

43. Uang administrasi

44. Uang panitia

45. Uang jasa

46. Uang listrik

47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)

 

 

 

( Rhama. Pj )

 

 

 

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *