Infokumnews.com.. Jakarta – Seorang pria berinisial BS (30) di wilayah Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan nekat memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram (kg) ke 12 kg hingga berujung ledakan.
Seorang saksi inisial AR melihat kebakaran di rumah korban BS. Saat warga heboh memadamkan api yang membakar bangunan rumah korban, saksi juga melihat BS dengan kondisi tubuh penuh luka bakar berlari menyelamatkan diri dan hendak pergi ke rumah sakit.
Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase mengatakan, diduga pelaku berhasil lari dan ditemukan di rumah sakit Fatmawati oleh Piket Opsnal Polsek Cilandak.
Akibat perbuatannya itu menimbulkan kebakaran pada bagian rumah dan sebagian atap rumah korban.
Diamankan juga barang bukti berupa tabung tiga kilogram sebanyak 16 buah, tabung 12 kg warna pink sebanyak empat buah, selang oplosan sebanyak tiga buah, dan sebuah tang.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Kamis, 24 April 2024 siang yang lalu di sebuah rumah di kawasan Jalan Tridarma Bawah, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan,
Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran, konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg (LPG subsidi) adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,
bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Rama.)
