Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Ming. Sep 13th, 2026

Jalankan Fungsi Sosial Kontrol, LSM Laskar NKRI DPW Banten Soroti Pembangunan Gedung Perindustrian Milik Rudy Djumarno di Tangerang yang Diduga Langgar Hukum Berat

Infokumnews.com, Tangerang— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPW Provinsi Banten secara tegas melakukan aksi sosial kontrol terhadap proses pembangunan serta operasional gedung perindustrian milik seorang pengusaha bernama Rudy Djumarno di wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil setelah wakil ketua LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten mendapati adanya indikasi pelanggaran hukum berat di lokasi proyek tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi / temuan mendalam dan pemantauan langsung di lapangan, tim investigasi LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menemukan dua pelanggaran krusial yang dinilai sangat merugikan negara serta mengancam keselamatan jiwa manusia.

Temuan Utama Hasil Sosial Kontrol LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten:

  • Penyalahgunaan Energi Bersubsidi: Aktivitas di fasilitas/gedung perindustrian tersebut kedapatan menggunakan LPG tabung 3 kilogram (gas melon) yang notabene merupakan barang bersubsidi hak masyarakat miskin, demi menekan biaya operasional pabrik secara ilegal.
  • Pengabaian Total Standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Para pekerja di lokasi didapati tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi maupun industri, serta tidak adanya jaminan sistem mitigasi kecelakaan kerja yang memadai di area proyek.

Ketua DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Rudy Djumarno merupakan bentuk pelecehan terhadap regulasi pemerintah dan tidak boleh dibiarkan.

“Sebagai fungsi kontrol sosial, kami hadir untuk mengawal supremasi hukum di tanah Banten. Apa yang dilakukan di gedung perindustrian milik Saudara Rudy Djumarno ini adalah pelanggaran hukum berat. Gas subsidi 3 kg dirampas haknya untuk kepentingan bisnis komersial, sementara nyawa pekerja dipertaruhkan tanpa standar K3 yang layak. Ini tidak bisa ditoleransi!” tegas perwakilan pengurus DPW Laskar NKRI Provinsi Banten Banten

Pihak LSM Laskar NKRI mendesak instansi berwenang seperti Dinas Perindustrian, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta aparat penegak hukum (Polresta Tangerang) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), menyegel lokasi, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.

LSM Laskar NKRI DPW Provinsi Banten menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melayangkan laporan resmi secara tertulis kepada pihak berwajib agar ada tindakan tegas dan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Tangerang.


\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top