Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Ming. Sep 13th, 2026

Dugaan Pengerjaan Asal-Asalan Tanpa Pemadatan Standar di SD Negeri Margahayu 13 Kota Bekasi, Publik Pertanyakan Transparansi Anggaran Negara

Infokumnews.com Kota Bekasi — Tim investigasi sosial kontrol dan awak media menyoroti pelaksanaan proyek pemeliharaan rutin sarana, prasarana, serta utilitas di SD Negeri Margahayu 13, Kota Bekasi. Pekerjaan rehabilitasi yang meliputi penimbunan dan pemadatan lantai di ruang kepala sekolah dan ruang kelas, serta penggantian kusen pintu gandeng, dinilai tidak memenuhi standar teknis konstruksi yang berlaku.

​Berdasarkan pemantauan di lapangan, proses penimbunan dan pemadatan lantai diduga dikerjakan secara asal-asalan. Pihak pelaksana proyek (kontraktor pihak ketiga) tidak menggunakan alat pemadat mekanis berupa stamper tanah (tamping ramer) atau stamper manual. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius mengenai kekuatan struktur lantai ke depannya.

​Poin Sorotan Utama Lapangan

​Indikasi Pengabaian Standar Teknis: Pekerjaan penimbunan lantai dilakukan tanpa alat pemadatan tanah yang layak, yang berpotensi menyebabkan penurunan tanah (settlement) dan merusak struktur bangunan dalam jangka panjang.

​Minimnya pengawasan langsung dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi maupun konsultan pengawas pihak ketiga, memberikan ruang bagi kontraktor untuk bekerja tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

Proyek ini bersumber dari anggaran pendapatan daerah yang dihimpun dari pajak masyarakat, sehingga setiap rupiah penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan kualitas serta efektivitasnya.

​Tindakan pengerjaan proyek fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan lemahnya pengawasan dapat melanggar beberapa ketentuan hukum positif di Indonesia, antara lain:

​Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:

Pada Pasal 59 dan Pasal 70 disebutkan bahwa penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4). Kegagalan bangunan akibat kelalaian pelaksanaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

​Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Setiap tindakan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat diproses secara hukum.

​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Menekankan prinsip pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, di mana setiap hasil pekerjaan wajib melalui pengawasan mutu (quality control) yang ketat sebelum diserahterimakan.

​Desakan dan Imbauan Publik

​Tim sosial kontrol dan media mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi serta Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit fisik dan investigasi mendalam terhadap proyek rehabilitasi di SD Negeri Margahayu 13. Pihak kontraktor pelaksana juga diminta bertanggung jawab penuh agar perbaikan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis yang benar, demi keselamatan peserta didik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.

​Masyarakat Kota Bekasi berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang aman, kokoh, dan berkualitas tinggi dari pemanfaatan pajak yang tepat sasaran.

(Red)

 

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top