Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Ming. Sep 13th, 2026

Diduga kuat Heri Hermawan pengawas dari SPBU 13.214.103 Terlibat Dalam sindikat permainan mobil pelangsir Mafia Solar Subsidi.

Infokumnews.com –  labuhanbatu Selatan, Sumut – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan semakin mengkhawatirkan. Kendati aktivitas ilegal ini berlangsung secara terang-terangan, Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., dituding menutup mata terhadap sindikat yang merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat tersebut.

 

Temuan Lapangan: Modus Plat Palsu dan Barcode Ganda
Berdasarkan investigasi tim awak media pada Sabtu (12/09/2026), sebuah dam truk Mitsubishi Colt Diesel Canter berwarna kuning dengan nomor polisi BK 8120 GY (diduga kuat plat palsu) tertangkap basah sedang melakukan pengisian solar subsidi secara tidak wajar di SPBU 13.214.103, Jl. Lintas Sumatera, Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara kode po (21464).

Dan beberapa mobil pelangsir lain nya tengah ikut mengantri seperti mobil kijang Inova silver no polisi B 2212 JB ( diduga kuat plat palsu) tertangkap kamera awak media tengah ikut mengantri Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.

Dalam pengakuan mengejutkan di lokasi, sopir truk berinisial ‘A’ membeberkan bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari jaringan milik seorang wanita bernama Irma, yang diduga kuat merupakan bos dari mobil pelangsir tersebut.

“Kami sudah sering mengisi di sini. Kami menggunakan nomor plat polisi palsu dan berbagai barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU,” ungkap sang sopir dengan gamblang. Ia mengaku hanya bertugas sebagai kurir dengan upah Rp 200 ribu per ton solar yang berhasil dikumpulkan.

Modus Operandi yang Terorganisir
Sindikat ini diketahui menggunakan dam truk yang telah di modifikasi Tangki ny. Setelah tangki penuh, solar tersebut dibawa ke gudang penimbunan yang telah ditentukan sebelum didistribusikan kembali secara ilegal. Praktik “kencing” solar ini dilakukan berulang kali dalam sehari dengan menggonta-ganti identitas kendaraan (plat dan barcode) guna menghindari deteksi sistem Pertamina.

Kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu Selatan Dipertanyakan
Keluasaan gerak sindikat pimpinan IRMA ini memicu tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum di Polres Labuhanbatu Selatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan konkret dari AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR untuk memberantas mafia yang sudah menggurita hingga ke seluruh pelosok Kec. Labuhanbatu Selatan ini

Dan diduga kuat Heri Hermawan Selaku pengawas SPBU 13.214.103, Jl. Lintas Sumatera, Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara Ikut terlibat dalam sindikat permainan penimbunan Bahan Bakar minyak Solar Subsidi tersebut.

Desakan Kepada Kapolda Sumut
Melihat kebuntuan di tingkat Polres, publik kini mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera turun tangan. Kapolda diharapkan melakukan bersih-bersih internal dan menindak tegas oknum anggota yang terlibat sebagai dalang di balik sindikat ini.

Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Mampukah jajaran Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu Selatan membuktikan integritasnya, ataukah mafia solar akan terus berjaya di atas penderitaan rakyat Labuhanbatu Selatan?

(Michel)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top