
Infokumnews.com, Kota Bekasi BEKASI — Pelaksanaan proyek konsolidasi konstruksi belanja modal di wilayah Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, menuai kritik tajam dari tim sosial kontrol lapangan. Proyek perbaikan lapangan kantor RW 04 Aren Jaya dinilai sarat ketidaksesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta berpotensi merugikan kualitas infrastruktur publik.
Berdasarkan temuan di lapangan, pengawasan yang lemah memicu dugaan pengurangan atau ketidaksesuaian material bangunan. Salah satu sorotan utama adalah penggunaan adukan cor yang dinilai terlalu lumer dan encer—meskipun diklaim menggunakan spesifikasi beton mutu K-250—serta penerapan komponen struktur yang tidak sesuai kaidah teknis konstruksi.

Temuan Kritis di Lapangan
Tim sosial kontrol memetakan sejumlah kejanggalan teknis yang berisiko menurunkan umur pakai (durabilitas) bangunan dan mengancam keselamatan publik:
Pemasangan Wiremesh Ø4mm Tidak Sesuai Kaidah:
Wiremesh diameter 4mm yang digunakan terpantau menempel langsung atau terlalu dekat ke bagian bawah alas cor. Tanpa adanya penyangga atau dudukan beton (batu gantung) untuk mengangkat besi minimal 3 hingga 5 cm, fungsi penahan tarikan beton menjadi tidak bekerja optimal, sehingga struktur rentan mengalami retak dini. Selain itu, kualitas material wiremesh dipertanyakan karena minimnya kejelasan standar pabrikan, serta tidak adanya sambungan tumpang (overlap) yang memadai antarlembar.
Penggunaan Bekisting Bekas yang Tidak Layak:
Papan atau kayu bekisting yang digunakan tampak tidak rata, tidak lurus, dan memiliki sambungan renggang. Kondisi ini memicu kebocoran adukan semen dan menghasilkan tepian cor yang kasar serta tidak presisi. Tanpa adanya perkuatan kuda-kuda yang kokoh, bekisting berisiko bergeser saat proses pengecoran berlangsung.
Mutu dan Konsistensi Adukan Beton:
Campuran beton di lokasi terpantau terlalu encer (slump tidak terkontrol). Kondisi ini bertentangan dengan standar mutu beton struktural atau pelat lantai di atas tanah yang menuntut proporsi air dan semen yang presisi demi mencapai kekuatan tekan rencana.
Tinjauan Regulasi dan Standar Teknis (SNI)
Praktik pengerjaan yang menyimpang ini dinilai mencederai prinsip akuntabilitas pengelolaan anggaran Belanja Modal Pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa dan penanggung jawab proyek wajib mematuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) serta spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja.
Standar nasional untuk pengecoran pelat lantai gedung kemasyarakatan atau fasilitas umum secara teknis diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), di antaranya:
Mutu dan Ketebalan Beton: Pelat lantai dasar di atas tanah idealnya memiliki ketebalan minimal 10–12 cm, didahului lapisan pasir minimal 5 cm serta plastik kedap air, dengan mutu beton struktural minimum f_c’ = 20–25 \text{ MPa} (setara K-250) dan nilai slump terjaga di kisaran 7–12 cm.
Standar Pembesian: Penggunaan wiremesh Ø4mm secara teknis hanya diperuntukkan bagi area pejalan kaki atau beban sangat ringan dengan bentang terbatas, bukan untuk area dengan aktivitas intensitas tinggi. Standar minimal untuk lantai halaman kantor umumnya menggunakan besi wiremesh Ø6mm ke atas dengan jarak kisi maksimal 20×20 cm.
Desakan dan Rekomendasi Perbaikan
Mengingat proyek ini bersumber dari dana publik (belanja modal) yang semestinya memberikan manfaat jangka panjang bagi warga, tim sosial kontrol mendesak pihak kontraktor pelaksana dan instansi pengawas teknis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mengambil langkah korektif sebelum pengecoran diselesaikan:
Wajib Memasang Dudukan Beton (Spacer): Mengangkat posisi wiremesh setinggi 3–5 cm dari dasar menggunakan batu gantung agar pembesian berada tepat di zona tegangan pelat.
Perbaikan Sambungan Pembesian: Melakukan pengikatan sambungan wiremesh dengan sistem tumpang (overlap) minimal 15–20 cm.
Standarisasi Bekisting: Memperkuat, meluruskan, dan menutup celah bekisting guna mencegah kebocoran bubur semen.
Koreksi Mutu Adukan: Memastikan konsistensi campuran beton sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknik K-250, serta mempertimbangkan peningkatan dimensi wiremesh apabila area tersebut akan dilalui beban kendaraan ringan.
Pemerintah daerah melalui dinas teknis terkait diharapkan segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan transparansi dan kualitas fisik bangunan demi kepentingan masyarakat Aren Jaya.
(Red)
