Infokumnews.com, Kota Bekasi — Insan pers se-Bekasi Raya menyatakan sikap tegas dan membangun konsolidasi lintas organisasi menyusul dugaan perlakuan tidak patut serta intimidatif yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas konfirmasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Konsolidasi besar-besaran ini diputuskan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PWI Bekasi Raya, Rabu (7/10/2026). Momentum tersebut sekaligus menjadi seruan terbuka untuk menggalang Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya pada Kamis, 15 Oktober 2026, bertempat di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kronologi dan Landasan Hukum Kerja Jurnalistik
Insiden bermula ketika wartawan Pos Keadilan, Himsan Indra Simaremare, bersama sejumlah rekan jurnalis mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait pemberitaan publik. Sesuai prosedur, Himsan sebelumnya telah mengantongi izin masuk dari asisten kepala dinas.
Namun, saat berada di lokasi, yang bersangkutan justru diduga mengalami pengusiran disertai ucapan yang merendahkan martabat profesi dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait.
Tindakan tersebut dinilai mencederai pilar demokrasi dan melanggar hukum positif yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3) secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan menyatakan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Pasal 18 ayat 1).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pejabat publik berkewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sikap Tegas PWI Bekasi Raya
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa konfirmasi adalah mahkota dari objektivitas pemberitaan guna memenuhi prinsip cover both sides.
“Pejabat publik dan wartawan memiliki tugas serta tanggung jawab masing-masing.
Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sementara pejabat publik berkewajiban memberikan pelayanan dan informasi publik secara profesional. Hubungan keduanya harus dibangun dengan saling menghormati,” ujar Ade.
Pihaknya mendesak Pemkab Bekasi agar bersikap objektif, transparan, dan tidak menutup mata atas insiden yang merendahkan marwah profesi jurnalistik ini.
Aksi Damai:
Menuntut Keadilan dan Evaluasi Jabatan
Koordinator Aksi, Paulus Simalango, S.H., memastikan bahwa aksi pada 15 Oktober 2026 mendatang murni merupakan gerakan moral demi menegakkan kemerdekaan pers, bukan untuk menciptakan kegaduhan birokrasi.
“Kami tidak meminta pejabat publik takut kepada wartawan, tetapi kami meminta pejabat publik menghormati profesi wartawan. Kritik dan pertanyaan jurnalistik semestinya dijawab dengan data dan klarifikasi, bukan dengan ucapan merendahkan atau tindakan menghambat,” tegas Paulus.
Dalam aksi damai tersebut, insan pers Bekasi Raya akan membawa Tiga Tuntutan Utama,
Desak Pemeriksaan Objektif: Meminta Pemkab Bekasi memeriksa secara transparan peristiwa dugaan pengusiran dan pelecehan verbal terhadap jurnalis Himsan Indra Simare-mare.
Jaminan Perlindungan Hukum: Memastikan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang yang menghambat tugas jurnalistik di lingkungan instansi pemerintahan daerah sesuai koridor UU Pers.
Evaluasi dan Sanksi Tegas: Mendesak Bupati Bekasi untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga mengevaluasi jabatan Syafri Doni Sirait selaku Kepala DLH apabila terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan etika jabatan.
Seruan Solidaritas Tanpa Batas Organisasi
Aksi damai ini dipastikan akan diikuti oleh ratusan wartawan dari berbagai media, forum, komunitas, paguyuban, dan organisasi pers se-Bekasi Raya. Seluruh peserta diimbau untuk tetap menjaga ketertiban, menaati koridor hukum, serta menjunjung tinggi etika.
“Beda Organisasi, Satu Profesi — Wartawan Bekasi Raya Bersatu!”
(Red)
