PEKANBARU, INFOKUMNEWS.COM — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. SPBU 14.282.650 yang berlokasi di kawasan Jalan Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, diduga menjadi lokasi pengisian BBM subsidi oleh sejumlah kendaraan yang disinyalir digunakan untuk aktivitas pelangsiran.
Berdasarkan keterangan tim investigasi INFOKUMNEWS.COM, pada Sabtu, 10 Oktober 2026, ditemukan sebuah truk bak terbuka berwarna hijau dan sebuah kendaraan Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8290 JU dan BM 8604 QS sedang mengisi BBM jenis Bio Solar di SPBU tersebut.
Tim menduga terdapat kejanggalan pada identitas kendaraan dan pola pengisian BBM. Namun, keaslian pelat nomor, legalitas penggunaan barcode, serta dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
Dugaan Penggunaan Identitas Kendaraan dan Barcode Tidak Sah
Dalam penelusuran di lapangan, seorang pengemudi berinisial D, menurut keterangan tim investigasi, mengaku bahwa kendaraan yang digunakannya kerap mengisi BBM di SPBU tersebut dan berada dalam jaringan yang dikendalikan seseorang berinisial P.
Pengemudi tersebut juga diklaim menyampaikan adanya penggunaan pelat nomor dan barcode yang diduga tidak sah untuk mengelabui sistem pendataan pengisian BBM subsidi.
Pernyataan itu merupakan informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian. Identitas pihak-pihak yang disebutkan, keaslian dokumen kendaraan, serta validitas barcode harus dikonfirmasi secara independen sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Tim investigasi juga menduga kendaraan yang digunakan telah mengalami modifikasi tangki atau dilengkapi wadah penampung berkapasitas besar serta perangkat pemindahan BBM. Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat perlu menelusuri tujuan penggunaan kendaraan, asal-usul peralatan, frekuensi pengisian, serta kemungkinan adanya transaksi penyaluran kembali BBM di luar peruntukannya.
Pola pengisian berulang dengan identitas kendaraan yang berbeda, apabila ditemukan dan dibuktikan, dapat menjadi petunjuk awal untuk mendalami dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Pengelola SPBU Diminta Memberikan Klarifikasi
Sorotan turut mengarah kepada tata kelola pelayanan BBM subsidi di SPBU 14.282.650. Seorang pengawas yang disebut berinisial Yuli Suardi diduga mengetahui atau membiarkan aktivitas pengisian yang dipersoalkan tersebut.
Namun, hingga terdapat bukti yang terverifikasi dan keterangan resmi dari pihak terkait, dugaan keterlibatan pengawas, pegawai, maupun manajemen SPBU tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan yang telah terbukti.
Pihak pengelola SPBU perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan prosedur verifikasi barcode, pemeriksaan kesesuaian identitas kendaraan, pengawasan volume pengisian, serta langkah yang dilakukan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah persoalan yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran prosedur, kelalaian pengawasan, atau tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh pihak tertentu.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana hingga Enam Tahun Penjara
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan unsur perbuatan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Pertama, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ketentuan tersebut mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Apabila unsur tindak pidananya terbukti, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penerapan pasal ini harus didasarkan pada pembuktian unsur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, bukan semata-mata karena kendaraan dicurigai atau menggunakan tangki berkapasitas besar.
Kedua, ketentuan mengenai penyaluran BBM subsidi dan pengawasan distribusi. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahan-perubahannya, serta ketentuan teknis yang berlaku. Regulasi tersebut menjadi salah satu rujukan untuk menilai kesesuaian penerima, peruntukan, dan mekanisme penyaluran BBM tertentu.
Apabila ditemukan dugaan pemalsuan pelat nomor, dokumen, atau penggunaan identitas elektronik secara tidak sah, penyidik juga perlu menilai apakah terdapat unsur tindak pidana lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Penentuan pasal tambahan harus menunggu hasil pemeriksaan terhadap bukti dan bentuk perbuatan yang sebenarnya.
Desakan Pemeriksaan oleh Instansi Berwenang
Atas dugaan tersebut, INFOKUMNEWS.COM mendorong langkah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan terukur dari instansi terkait.
1. BPH Migas
BPH Migas diminta melakukan koordinasi pengawasan dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan korektif dan sanksi harus dijatuhkan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
2. PT Pertamina Patra Niaga
Pertamina Patra Niaga diminta melakukan audit terhadap transaksi pengisian Bio Solar, rekaman penggunaan barcode, kesesuaian data kendaraan, serta kepatuhan operator SPBU terhadap prosedur penyaluran. Apabila pelanggaran terkonfirmasi, perusahaan diharapkan mengambil tindakan sesuai kontrak dan ketentuan distribusi yang berlaku.
3. Polda Riau dan aparat penegak hukum
Polda Riau diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan sesuai prosedur hukum, termasuk memverifikasi identitas kendaraan, memeriksa dokumen dan data transaksi, meminta keterangan para pihak, serta menelusuri dugaan jaringan penyaluran BBM apabila didukung bukti yang memadai.
Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara profesional dan independen guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, tanpa mengasumsikan adanya perlindungan dari oknum tertentu sebelum tersedia bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Distribusi BBM Subsidi Harus Dijaga
BBM bersubsidi merupakan bagian dari kebijakan negara untuk membantu masyarakat dan sektor yang berhak menerima dukungan energi. Karena itu, dugaan penyimpangan distribusi harus ditangani secara serius agar hak penerima yang memenuhi ketentuan tidak dirugikan.
INFOKUMNEWS.COM mendorong seluruh pihak terkait memberikan klarifikasi dan membuka ruang pemeriksaan berdasarkan bukti. Redaksi juga membuka kesempatan bagi pengelola SPBU 14.282.650, pengawas yang disebut dalam pemberitaan, serta pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab dan informasi yang relevan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau berdasarkan hasil verifikasi, keterangan resmi, dan proses hukum yang berjalan.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini memerlukan verifikasi lebih lanjut. Penyebutan individu dan pihak usaha tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(RED)
