Infokummnews.com, Kota Bekasi — Proyek rehabilitasi gedung dan pembuatan tembok pagar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bojong Rawalumbu 01, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam dari kalangan pengamat dan masyarakat. Proyek yang bersumber dari anggaran dinas tersebut dinilai sarat akan ketidaksesuaian teknis konstruksi di lapangan serta mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pekerjaan rehabilitasi ini dikerjakan oleh penyedia jasa PT Aftar Cerdas Nusantara di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Nilai Pagu Anggaran proyek tercatat sebesar Rp145.042.200,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp143.778.417,56.
1. Ketiadaan Papan Informasi Proyek: Pelanggaran Asas Transparansi
Sorotan utama bermula dari tidak ditemukannya papan informasi proyek (pagu anggaran) di lokasi kegiatan. Absennya papan nama proyek ini dinilai melanggar asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik. Kewajiban pemasangan papan nama proyek secara transparan telah diatur secara tegas dalam payung hukum yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Ketiadaan papan proyek ini, ditambah dengan absennya jajaran pengawas teknis maupun konsultan di lokasi, memicu dugaan kuat lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi terhadap kinerja kontraktor pelaksana.
2. Sorotan Ahli: Risiko Kegagalan Struktur dan Keselamatan
Praktisi dan pengamat teknis lapangan, Ir. Maimun Bangun, S.T., memberikan penilaian kritis terkait rancangan serta mutu pelaksanaan struktur tembok pagar tersebut. Menurutnya, metode pengerjaan yang diterapkan saat ini berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, terutama mengingat lingkungan sekolah dihimpun oleh anak-anak.
“Pemasangan pelat besi pada dinding tanpa terikat langsung dengan kolom dasar maupun struktur utama tidak memiliki fungsi struktural yang berarti. Pelat besi bukan sekadar penempel acian, melainkan bagian dari kesatuan struktur yang wajib terhubung ke pondasi dan balok pengikat,” tegas Ir. Maimun.
3. Temuan Pelanggaran Teknis Lapangan
Berdasarkan analisis fisik di lapangan, Ir. Maimun membeberkan sejumlah poin krusial yang dinilai jauh dari standar kriteria konstruksi yang aman:
Penggunaan Material Hebel pada Pagar Luar: Penggunaan beton seluler ringan (hebel) pada pagar luar tidak tepat karena memiliki daya tahan lateral dan ketahanan beban angin yang rendah. Sesuai standar SNI, tembok pagar luar wajib menggunakan material dengan kuat tekan struktural yang memadai.
Minimnya Elemen Struktur Utama: Tidak terlihat adanya kesatuan struktur sloof (balok bawah) dan ringbalok (balok atas) yang memadai. Besi vertikal berdiri tanpa sengkang atau kait pengikat yang rapi dengan jarak antar-kolom yang terlalu lebar, sehingga sangat rawan roboh saat terpapar gempa atau angin kencang (SNI 2847:2019).
Kedalaman Pondasi yang Diragukan: Area belakang pagar dipenuhi tumpukan puing tanpa pemadatan tanah yang benar, membuat keberadaan serta kedalaman struktur pondasi utama sangat diragukan kekuatannya.
Prosedur Bekisting dan Kebersihan Kerja Buruk: Pembuatan bekisting dilakukan secara tidak rapi dengan memanfaatkan hebel sebagai penahan sementara pengecoran, berisiko tinggi pecah saat proses pengecoran berlangsung.
Plesteran Tipis dan Tidak Merata: Lapisan plesteran yang terlalu tipis berpotensi mempercepat erosi material hebel akibat cuaca ekstrem dalam jangka pendek.
Desakan Tindakan Tegas
Dengan mengacu pada potensi pelanggaran hukum administratif pengadaan dan risiko keselamatan kerja, para pemangku kepentingan, pengawas, serta penegak hukum didesak untuk segera melakukan audit teknis mendalam terhadap proyek SDN Bojong Rawalumbu 01. Evaluasi menyeluruh diperlukan guna memastikan spesifikasi teknis sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta menjamin keselamatan jangka panjang bagi seluruh warga sekolah.
(Red)
