
Infokumnews.com, Karawang— Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ilegal yang berkedok gudang berdinding triplek di kawasan Kalihurip BIC-Dawuan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan tajam. Operasi terselubung ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memicu keresahan mendalam dan ancaman keselamatan serius bagi warga di pemukiman padat penduduk sekitar.
Berdasarkan investigasi di lapangan, warga mengeluhkan bau pekat solar yang menyengat serta intensitas keluar-masuk kendaraan mencurigakan yang tinggi setiap harinya, yang berpotensi memicu bahaya kebakaran sewaktu-waktu.
Praktik ilegal ini dijalankan secara sistematis melalui penyalahgunaan sarana transportasi darat. Pelaku memanfaatkan Mobil truk mengeluarkan solar dari dalam tangki (kencing) , Kendaraan tersebut beroperasi secara berkala untuk memborong BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Guna mengelabui sistem pengawasan dan kuota subsidi pemerintah, pelaku diduga menggunakan modus barcode ganda serta pemalsuan pelat nomor kendaraan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik penimbunan ini disinyalir dikoordinir oleh pihak berinisial Ramses Siregar.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana Berat
Praktik penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat yang diatur secara tegas dalam sistem hukum positif Republik Indonesia:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Memperkuat instrumen hukum terkait sanksi pidana dan administratif bagi perorangan maupun korporasi yang memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi tanpa izin usaha niaga yang sah.
penyimpanan bahan bakar berisiko tinggi di tengah pemukiman warga merupakan pelanggaran nyata terhadap standar keselamatan kerja, tata ruang lingkungan, serta mengancam nyawa masyarakat luas.
Desakan Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH)
Mengingat dampak bahaya yang ditimbulkan, warga bersama elemen masyarakat mendesak APH setempat untuk segera bergerak cepat melakukan investigasi mendalam, menutup lokasi penimbunan, serta menangkap aktor intelektual di balik jaringan ilegal ini tanpa pandang bulu.
Selain itu, APH juga didesak untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum SPBU yang diduga turut memuluskan rantai distribusi BBM bersubsidi secara melawan hukum demi terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Karawang.
(Red)
