Infokumnews.com, Kota Bekasi — Dugaan praktik mafia tanah yang mencaplok lahan milik warga sah, Suyono, di Kota Bekasi memasuki babak krusial. Ketua Tim 11, Andreas Beda Kredok, secara resmi mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi untuk menuntut transparansi serta pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatan oknum internal dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas alas hak yang bermasalah.
Berdasarkan investigasi dan himpunan dokumen valid, tim 11 menemukan sekurang-kurangnya tiga pelanggaran hukum krusial yang sarat cacat administrasi serta berpotensi memenuhi unsur pidana:
Dualisme Identitas (Indikasi Pemalsuan Dokumen): Ditemukan dua Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama pihak terlapor (KA) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbeda pada penerbitan dokumen tahun 2018 dan 2023, yang secara nyata melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Manipulasi Surat Keterangan Tanah (Sporadik): Penerbitan Surat Keterangan Tanah Sporadik pada tahun 2021 dinilai cacat hukum secara materiil, mengingat lahan tersebut telah dikuasai dan ditempati secara fisik oleh pemilik sah, Suyono, secara turun-temurun sejak tahun 2000.
Dualisme Objek Pajak (SPPT Ganda): Ditemukan ketidaksesuaian Blok Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta luas tanah riil di lapangan, di mana terdapat dua Nomor Objek Pajak (NOP) berbeda yang diterbitkan pada satu bidang tanah yang sama.
Indikasi Pembiaran dan Penolakan Audiensi oleh BPN Kota Bekasi
Upaya konfirmasi dan audiensi yang dijadwalkan oleh tim kuasa hukum ke Kantor BPN Kota Bekasi berujung pada kekecewaan mendalam. Pihak BPN diduga mangkir dan menolak menemui dengan alasan menghadiri rapat daring (Zoom Meeting) serta ketiadaan pejabat di tempat, meskipun jadwal kehadiran telah dikonfirmasi sebelumnya. Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya konspirasi serta pembiaran sistemik oleh oknum pejabat BPN Kota Bekasi dalam meloloskan penerbitan SHM bermasalah tersebut.
“Saya akan bongkar semua oknum yang terlibat, meski itu dari pihak internal, dan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Andreas Beda Kredok.
Tindakan penerbitan sertifikat di atas tanah milik pihak lain yang dilakukan tanpa hak ini berpotensi melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan pertanahan, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Langkah Hukum Tegas dan Rencana Aksi Massa
Menyikapi tertutupnya ruang dialog oleh institusi pertanahan setempat, pihak kuasa hukum bersama masyarakat terdampak akan mengambil langkah eskalasi hukum dan sosial secara masif demi menegakkan supremasi hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
Aksi Unjuk Rasa Damai: Akan digelar pada Senin, 28 September 2026, di depan Kantor BPN Kota Bekasi dengan melibatkan sekitar 300 massa aksi.
Pelaporan Berjenjang Nasional: Kasus ini akan dilaporkan secara resmi kepada Satgas Anti-Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN RI, hingga permohonan atensi langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa negara hadir melindungi hak atas tanah warga negara sebagaimana dijamin dalam hukum agraria nasional, serta memastikan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu terhadap sindikat mafia tanah
