PEKANBARU, INFOKUMNEWS.COM — Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di wilayah hukum Kota Pekanbaru, Riau. Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.282.683 yang berlokasi di Jalan SM Amin No.9, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, diduga kuat menjadi pusat operasional kendaraan pelangsir milik sindikat mafia solar bersubsidi.
Temuan Investigasi: Modus Pelat Palsu dan Barcode Siluman
Dalam penelusuran tim investigasi pada Senin, 5 Oktober 2026, ditemukan sebuah truk bak terbuka berwarna kuning dengan nomor polisi BM 8280 ZG (diduga menggunakan pelat palsu) tengah mengisi solar subsidi secara tidak wajar di SPBU tersebut.
Sopir berinisial ‘D’ secara terbuka mengakui bahwa kendaraannya merupakan bagian dari jaringan sindikat yang dikendalikan oleh seseorang berinisial ‘P’.

“Kami sudah sering mengisi di sini. Kami menggunakan nomor pelat polisi palsu dan berbagai barcode palsu untuk mengelabui sistem digital SPBU 14.282.683,” ungkap pengemudi tersebut di lokasi.
Modus operandi sindikat ini tergolong masif. Kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi secara khusus dengan tangki penampung atau kempu berkapasitas besar serta alat sedot internal. Aktivitas ilegal ini dilakukan berulang kali dalam sehari dengan mengganti identitas kendaraan guna menghindari pembatasan kuota dan deteksi dari sistem digital PT Pertamina Patra Niaga.
Dugaan Keterlibatan Pengawas SPBU
Sorotan tajam kini diarahkan kepada manajemen SPBU 14.282.683. Pengawas SPBU berinisial EDI CANDRA diduga kuat melakukan pembiaran, bahkan ikut serta memfasilitasi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para pegawai dalam melayani mobil-mobil pelangsir demi meraup keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik penyalahgunaan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi ini merupakan kejahatan murni terhadap keuangan negara dan hak masyarakat kurang mampu.
Secara yuridis, para pelaku dapat dijerat dengan regulasi tegas:
Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman Pidana: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Desakan Tindakan Tegas Lintas Sektoral
Merespons masifnya pergerakan sindikat ini, redaksi bersama publik mendesak instansi berwenang untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur:
BPH Migas: Meminta Kepala BPH Migas untuk segera menerjunkan tim guna melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), menjatuhkan sanksi administratif berat, hingga mencabut izin operasional SPBU 14.282.683.
PT Pertamina Patra Niaga: Meminta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk menyetop penyaluran kuota BBM bersubsidi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran fatal ini.
Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau): Mendesak Kapolda Riau untuk turun tangan langsung mengevaluasi jajaran di bawahnya, guna membersihkan dugaan adanya oknum yang membekingi atau melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Redaksi INFOKUMNEWS.COM akan terus mengawal kasus ini secara konsisten demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak masyarakat penerima subsidi yang dirugikan.
(red)
