Infokumnews.com, BEKASI — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Muhammad Hifzhi Hazzhami (28) alias MHH, pimpinan sekaligus anak pemilik Pondok Pesantren Dar Et Tauhid Bekasi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap belasan santriwati. Tersangka kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.
Kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban memberanikan diri membuat laporan polisi resmi di Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 7 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan kejahatan seksual ini berlangsung secara berulang sejak tahun 2023 hingga September 2026. Dalam menjalankan aksi kejinya, tersangka diduga menggunakan modus bujuk rayu dan tipu muslihat berkedok ritual rukiah.
“Modus sementara yang digunakan tersangka adalah bujuk rayu dengan dalih proses rukiah terhadap para korban,” tegas Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.
Perkembangan Penyidikan & Pendalaman Unsur Pembiaran
Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sedikitnya 10 santriwati berusia anak yang menjadi korban. Kepolisian menegaskan jumlah korban berpotensi bertambah seiring berlanjutnya proses penyidikan dan keterbukaan informasi dari masyarakat.
Selain menahan MHH, Unit PPA Polres Metro Bekasi Kota juga tengah mendalami dugaan keterlibatan tiga pihak internal pesantren lainnya, termasuk seorang petugas keamanan (sekuriti). Pendalaman dilakukan untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya unsur pembantuan maupun pembiaran (omission) terhadap tindak pidana tersebut.
Ancaman Pidana dan Jerat Hukum
Atas perbuatannya, tersangka MHH terancam dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
1. Pasal 81 jo. Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
2. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pemberatan Pidana (Pasal 81 ayat (3) & Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak):
Karena tersangka merupakan pendidik / tenaga kependidikan / pimpinan lembaga pendidikan, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS):
Pasal 6 (Kekerasan Seksual Fisik) dan/atau Pasal 12 (Eksploitasi Seksual), jo. Pasal 15 mengenai penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau kepercayaan dalam lembaga pendidikan, yang juga memberikan ancaman pidana tambahan serta kewajiban pembayaran restitusi bagi korban.
Komitmen Kepolisian
Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta memprioritaskan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, dan pemulihan trauma (trauma healing) bagi seluruh korban anak bekerja sama dengan instansi terkait.
(Red)
