Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Sen. Mei 25th, 2026

Terima Jasa bikin SKCK dan IJAZAH palsu Toko Fhoto Copy di Wilayah Bekasi 

Infokumnews.com, Kota Bekasi – sebuah toko Fotocopy beralamat di Jl. Raya Narogong No.km.6.8, RT.007/RW.003, Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bks, Jawa Barat 17116 yang bernama New Abadi digital fotocopy. diduga memalsukan dokumen penting, seperti Ijaza SKCK dan lain – lain.

Pada tanggal 01 – 07 – 2025 inisial (s) salah satu custamer New Abadi digital fotocopy memberikan keterangan bahwasanya ia ingin membuat data skck dan ijazah editan di toko fhotocopy New Abadi digital fotocopy.

kemudian tim infokumnews.com mencoba mencari kebenaran terasebut, dengan mendatangi New Abadi digital fotocopy. ‘ sebagai pelanggan’

“bang bikin lamaran kerja lengkap berapa Ujar tim kami saat investigasi ke New Abadi digital fotocopy

jawab : penjaga New Abadi digital fotocopy

“harganya Rp. 90.000 sepaket Terdiri dari SKCK,IJAZAH dan kartu Kuning “Ujar Penjaga foto copy tersebut )

sungguh miris sebuah toko Fhotocopy berani memalsukan Ijazah dengan cara mengedit melalui Komputer. bahkan mereka berani membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Skck) dan masi banyak berkas yang bisa di buatnya.

Pemalsuan data diatur dalam beberapa pasal hukum Indonesia, terutama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 263 KUHP:

Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk dokumen elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 264 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan akta otentik (seperti akta notaris, surat utang, dll.) dengan ancaman pidana penjara lebih berat, maksimal 8 tahun.

Pasal 266 KUHP:

Mengatur tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau menggunakan akta palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016):

Pasal 35 UU ITE:

Mengatur tentang pemalsuan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Pasal 51 UU ITE:

Menentukan sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 35, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

sampai berita ini di tayangkan belum ada teindakan dari APH

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP