Infokumnews.com, Kota Bekasi – Buntut dari pemakaian (pencuri) aliran listrik secara ilegal yang sengaja di lakukan oleh oknum kelurahan Jatikramat hingga di putus nya aliran listrik berbuntut panjang
Tidak hanya sekedar di putus aliran listrik namun pihak kelurahan Jatikramat diwajibkan membayar denda puluhan juta rupiah
Dikutip dari “Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.”
Saat di konfirmasi terkait besaran denda, Sekel Jatikramat membenarkan bahwa kantor kelurahan Jatikramat di kenakan denda puluhan juta
Saat di konfirmasi Camat Jatiasih, Dian mengatakan alasannya katanya hanya karena pemakaian AC banyak
Kami sebagai kepala OPD kecamatan Jatiasih meminta maaf dan kami juga memperingatkan temen-temen jangan sampai terulang lagi hal seperti ini dan menjadi pelajaran kita bersama
Selama saya berdinas di Pemerintahan Kota Bekasi, hal seperti ini baru terjadi,” terang Dian nya
Tanggapan tokoh masyarakat Kota Bekasi
Denger nya miris! penyelenggara negara yang dimana semua fasilitas dari ujung kaki sampai ujung rambut itu difasilitasi sama negara
Terus dasarnya apa kantor kelurahan Jatikramat itu mencuri fasilitas negara, tanpa mencuri pun penyelenggara negara itu di fasilitas
“Jangan ajarkan masyarakat untuk melanggar satu aturan yang sudah di tetapkan dengan melakukan hal yang tidak baik dan melanggar hukum,” tegas (D) tokoh masyarakat Kota Bekasi
“Buat para pejabat, cobalah berpikir secara nasionalis, bangkit kan jiwa nasionalis sebagai abdi negara.Jangan negara ini dirusak sama mental-mental dan prilaku yang kurang baik,” harapnya
“Harus berpikir sehat, tahu sendiri pak Walikota Bekasi sedang berbenah mulai dari Infrastruktur , Transportasi, Pelayanan publik, Pemberdayaan Masyarakat, Hibah dana RW, lingkungan dan kesehatan. Tambah lagi Pemkot Bekasi raih penghargaan pelayanan publik peringkat tertinggi. Kenapa ini bawahannya malah berulah, pake nyuri aliran listrik secara ilegal, emangnya Pemkot Bekasi tidak mampu pasang Listrik baru?.” Tandasnya
(Red)
