Infokumnews.com, Kota Bekasi — Sebuah tempat usaha jasa pencucian kendaraan (steam) mobil dan motor yang berlokasi di Jalan Raya Irigasi, RT 01/RW 10, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, usaha komersial tersebut diduga kuat berdiri di atas lahan irigasi milik pemerintah serta beroperasi tanpa kelengkapan legalitas perizinan usaha.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas bisnis pencucian kendaraan ini diperkirakan telah beroperasi kurang lebih selama tujuh tahun. Kendati demikian, hingga kini warga setempat mengaku tidak pernah mengetahui adanya dokumen perizinan resmi yang dikantongi oleh pihak pengelola.
Pelanggaran Potensial Terhadap Regulasi Berlaku
Praktik usaha yang telah meraup omzet ditaksir mencapai puluhan juta rupiah per bulan ini disinyalir melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya :
Pemanfaatan Aset dan Sempadan Pemerintah, Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dilarang keras dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin resmi dari instansi berwenang. Pemanfaatan ilegal atas aset negara ini juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Dugaan Pencemaran Lingkungan: Selain persoalan legalitas tata ruang, sistem pembuangan limbah sisa pencucian kendaraan yang langsung dialirkan ke saluran Kali Cangkring menuai kecaman keras. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), di mana setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan serta sistem pengelolaan limbah agar tidak mencemari ekosistem perairan umum.
Kesaksian Warga dan Tuntutan Ketegasan Pemerintah
Salah seorang warga setempat, Rodi, mengungkapkan bahwa tempat usaha tersebut sudah berdiri dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa kejelasan status hukum.
“Waduh Pak, itu cucian sudah lama berdiri. Setahu saya izinnya tidak ada,” ujar Rodi kepada awak media.
“Untuk penghasilan per bulannya itu bisa puluhan juta bang,” tambahnya menyoroti skala ekonomi dari usaha tersebut.
Kondisi ini memicu keresahan serta pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dari instansi berwenang terhadap aset-aset pemerintah di Kota Bekasi.
Warga mendesak agar perangkat daerah terkait—termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA)—segera turun tangan melakukan verifikasi lapangan.
Pemeriksaan mendesak ini diperlukan untuk memastikan status kepemilikan lahan, keabsahan izin operasional, serta kelayakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi. Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan sanksi administratif hingga penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan pelanggaran nyata.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Sudutmatanews.com masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pengelola steam maupun instansi terkait lainnya untuk memberikan hak jawab, tanggapan, serta keterangan resmi demi menjaga prinsip perimbangan dan objektivitas pemberitaan.
(Red/Tim)
