Infokumnews Infokum Infokumnews.com

INFOKUMNEWS.COM

Dugaan Praktik Mafia Pelangsir Solar Subsidi Ilegal Marak di Medan, SPBU 14.202.132 Disorot Publik

ByRedaksi

Agu 20, 2026

Infokumnews.com MEDAN — Praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Medan kembali mencuat dan menuai sorotan tajam publik. Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim awak media pada Kamis, 20 Agustus 2026, terindikasi kuat adanya sindikat mafia pelangsir solar subsidi yang beroperasi secara sistematis di SPBU 14.202.132, yang beralamat di Jalan Cemara / Jalan Gunung Krakatau No. 235, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

Modus Operandi Sindikat Penimbunan BBM
Berdasarkan temuan di lokasi, para pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong rapi untuk mengelabui petugas. Mereka mengerahkan kendaraan mewah jenis Pajero Sport Putih dengan nopol BK 1102 LAA , yang telah dimodifikasi secara khusus, yakni dengan memasang tangki buatan di dalam kabin mobil.

Kendaraan tersebut terpantau keluar-masuk area SPBU secara berulang dengan memanfaatkan barcode ganda yang berbeda-beda. Selanjutnya, solar subsidi yang berhasil dibeli dipindahkan secara otomatis ke dalam tangki modifikasi menggunakan mesin pompa rakitan tersembunyi.

Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, seorang pengemudi kendaraan pelangsir berinisial Rehan mengakui secara terbuka bahwa dirinya hanya bertindak sebagai tenaga upahan yang bekerja atas perintah pemilik kendaraan berinisial Koko.

Tinjauan Yuridis dan Landasan Hukum
Aksi penimbunan dan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini merupakan tindak pidana berat yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat luas. Tindakan tersebut secara tegas melanggar ketentuan hukum positif di Republik Indonesia:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana (turut serta melakukan), yang dapat menjerat pihak-pihak terkait—termasuk oknum internal pengelola SPBU apabila terbukti melakukan pembiaran atau memfasilitasi transaksi ilegal tersebut.

Desakan Publik dan Panggilan Penegak Hukum
Aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung secara terorganisir ini dikhawatirkan dapat memicu kelangkaan solar subsidi, sehingga merugikan masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya, seperti nelayan, petani, dan para pengusaha angkutan umum.

Sehubungan dengan temuan tersebut, tim media bersama elemen masyarakat mendesak Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan untuk segera bergerak cepat melakukan investigasi mendalam, menangkap aktor intelektual di balik jaringan berinisial Koko, serta menindak tegas manajemen SPBU 14.202.132 jika terbukti terlibat dalam persekongkolan jahat penyelewengan BBM bersubsidi ini. PT Pertamina (Persero) juga diminta untuk memberikan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional SPBU terkait.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Back to top