Infokumnews Infokum Infokumnews.com

INFOKUMNEWS.COM

Buruk nya kinerja kapolrestabes medan  dalam memberantas mobil pelangsir mafia-mafia BBM solar bersubsidi. 

ByRedaksi

Agu 21, 2026

Infokumnews.com – MEDAN – Sunggu miris sekali dan buruknya kinerja kapolrestabes medan yang dijabat saat ini oleh Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. yang jelas-jelas pembiaran terhadap mobil-mobil pelangsir mafia solar bersubsidi di SPBU SPBU medan, sudah semakin marak dan banyak nya mobil pelangsir mafia BBM solar bersubsidi di SPBU medan dengan menggunakan kendaraan mewah, seperti mobil Pajero sport, Kijang cabsul, kijang inova, kijang reborn yang telah dipasang tangki buatan 500 liter di dalam kabin mobil.

 

 

Ketika tim awak media mendapatkan salah satu kendaraan mewah Pajero sport putih mobil pelangsir milik KOKO yang sedang mengisi di SPBU 14.202.132,yang beralamat di Jalan Cemara / Jalan Gunung Krakatau No. 235, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara.

 

Dalam modus Operandi Sindikat Penimbunan BBM Berdasarkan temuan di lokasi, para pelaku menggunakan modus operandi yang tergolong rapi untuk mengelabui petugas. Mereka mengerahkan kendaraan mewah jenis Pajero Sport Putih dengan nopol BK 1102 LAA , yang telah dimodifikasi secara khusus, yakni dengan memasang tangki buatan 500 liter di dalam kabin mobil (21/08/2026).

 

Kendaraan tersebut terpantau keluar-masuk area SPBU secara berulang dengan memanfaatkan barcode ganda yang berbeda-beda. Selanjutnya, solar subsidi yang berhasil dibeli dipindahkan secara otomatis ke dalam tangki modifikasi menggunakan mesin pompa rakitan tersembunyi.

 

Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, seorang pengemudi kendaraan pelangsir berinisial Rehan mengakui secara terbuka bahwa dirinya hanya bertindak sebagai tenaga upahan yang bekerja atas perintah pemilik kendaraan berinisial Koko.

 

Tinjauan Yuridis dan Landasan Hukum

Aksi penimbunan dan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi ini merupakan tindak pidana berat yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam hak masyarakat luas. Tindakan tersebut secara tegas melanggar ketentuan hukum positif di Republik Indonesia:

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

 

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana (turut serta melakukan), yang dapat menjerat pihak-pihak terkait—termasuk oknum internal pengelola SPBU apabila terbukti melakukan pembiaran atau memfasilitasi transaksi ilegal tersebut.

 

Desakan Publik dan Panggilan Penegak Hukum

Aktivitas ilegal yang diduga telah berlangsung secara terorganisir ini dikhawatirkan dapat memicu kelangkaan solar subsidi, sehingga merugikan masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya, seperti nelayan, petani, dan para pengusaha angkutan umum.

Sehubungan dengan temuan tersebut, tim media bersama elemen masyarakat mendesak Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan untuk segera bergerak cepat melakukan investigasi mendalam, menangkap aktor intelektual di balik jaringan berinisial Koko, serta menindak tegas Suwanto selaku pengawas SPBU 14.202.132 yang diduga terlibat dalam persekongkolan jahat penyelewengan BBM bersubsidi ini. PT Pertamina (Persero) juga diminta untuk memberikan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin operasional SPBU terkait.

 

Dan mampukah kapolrestabes medan

Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. membuktikan kinerja nya yang bagus untuk masyarakat wilayah medan?

 

Michael

\ Get the latest news /

By Redaksi

Back to top