Infokumnews.com, Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) tengah menggencarkan program pemeliharaan berkala infrastruktur perkotaan. Namun, komitmen pemerintah dalam menghadirkan pembangunan yang berkualitas justru dicederai oleh dugaan penyimpangan di lapangan.
Berdasarkan hasil investigasi mendalam oleh tim Infokumnews.com di perumahan Pondok Timur Indah, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, pada Rabu (19/08/2026), ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran spesifikasi teknis yang patut diduga merugikan keuangan negara.

Proyek fisik tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, CV Dicky Karya Mandiri, dengan rincian data kontrak sebagai berikut:
Nilai Kontrak: Rp385.722.000,00
Nomor Kontrak: 621.01/10.0056/090/SPK/DBMSDA-BM/2026/67222145
Jangka Waktu Pelaksanaan: 45 hari kalender

Temuan Investigasi Lapangan, Indikasi Pelanggaran Teknis.
Secara normatif, penyusunan program pemeliharaan jalan kota seharusnya melalui tahapan yang ketat—mulai dari pengumpulan data aset, survei visual, analisis tingkat kerusakan fungsional dan struktural (menggunakan indikator seperti International Roughness Index / IRI), hingga penetapan skala prioritas anggaran tahunan guna mengoptimalkan fungsi infrastruktur.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan implementasi yang jauh dari standar teknis yang diharapkan. Tim investigasi menemukan beberapa kejanggalan kasat mata, di antaranya:

1. Pengurangan Volume Material:
Ditemukan indikasi pengurangan penggunaan sirtu (sirtu/pasir batu) di lokasi proyek yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
2 Penggunaan Material Bekas:
Pihak kontraktor kedapatan menggunakan kembali bekisting (cetakan beton) bekas.
Metode Pembesian yang Tidak Sesuai Standar: Pemasangan struktur pembesian dinilai janggal dan tidak memenuhi kaidah teknis konstruksi jalan yang benar.
Lemahnya Pengawasan DBMSDA Kota Bekasi
Temuan ini mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Konsultan pengawas dan pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga lalai dalam melakukan monitoring harian di lokasi proyek, sehingga membuka celah bagi rekanan untuk melakukan sub-standard work (pekerjaan di bawah standar).
Pimpinan Redaksi Infokumnews.com, menegaskan bahwa pembiaran semacam ini tidak boleh terus berlanjut.
“Kami mendesak DBMSDA Kota Bekasi untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan CV Dicky Karya Mandiri. Jangan ada pembiaran. Pengawasan harus dilakukan secara benar, transparan, dan profesional agar anggaran yang bersumber dari rakyat benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar perwakilan tim redaksi.
Landasan Hukum dan Ancaman Sanksi
Pelaksanaan proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diikat oleh regulasi ketat demi menjamin akuntabilitas publik. Dugaan penyimpangan spesifikasi teknis ini dapat dijerat dengan,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Pada Pasal 84 dan 88, penyedia jasa dan/atau tenaga kerja konstruksi yang gagal bangunan atau tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara dan denda materiil.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Infokumnews.com akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum serta instansi berwenang untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait, baik dari unsur kontraktor pelaksana maupun pejabat pengawas di lingkungan DBMSDA Kota Bekasi.
(RED)
