
Infokumnews.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, mengusulkan terobosan besar dalam sistem jaminan kesehatan nasional dengan mendesak Pemerintah untuk mengambil alih seluruh iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Usulan ini bertujuan untuk menghapus beban iuran mandiri masyarakat dan memastikan akses kesehatan yang setara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Charles menegaskan bahwa negara memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk membiayai program tersebut. Menurutnya, transisi menuju cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) yang dibiayai penuh oleh negara akan mengakhiri karut-marut verifikasi data peserta yang selama ini menghambat akses layanan kesehatan bagi masyarakat kecil.
Anggaran Rp113 Triliun: Investasi yang Rasional
Charles memaparkan kalkulasi konkret untuk merealisasikan usulan tersebut. Berdasarkan data kepesertaan, terdapat sekitar 225,94 juta jiwa di luar kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya perlu ditanggung negara.
“Kalau kita kalikan Rp42.000, dikali lagi 12 bulan, totalnya sekitar Rp113 triliun per tahun. Mampu tidak negara? Mampu, Pak. Membiayai program lain yang jauh lebih besar saja mampu,” tegas Charles di hadapan perwakilan pemerintah.
Solusi Atas Ketidakpastian Layanan
Charles menilai, perdebatan menahun mengenai validasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) hanya memperpanjang ketidakpastian bagi warga yang membutuhkan pengobatan medis segera. Dengan skema “negara menanggung semua,” birokrasi verifikasi yang rumit dapat dipangkas secara signifikan.
“Sudahlah, sekaligus Pemerintah biayai saja semuanya. Kepesertaan iuran BPJS Kesehatan dibiayai Pemerintah. Mampu kok kita,” tambahnya.
Menakar Prioritas Anggaran
Usulan ini menjadi sorotan tajam di tengah diskusi publik mengenai keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional. Charles Honoris menekankan bahwa kesehatan rakyat harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi dalam postur anggaran negara, melampaui proyek-proyek non-vital lainnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi pemantik bagi Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mengkaji ulang arah kebijakan fiskal demi mewujudkan keadilan sosial di sektor kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(Red)
