
Infokumnews.com, Kota Bekasi – Kecelakaan beruntun tragis terjadi di jalan raya depan Kampus Universitas Islam “45” (Unisma), Bekasi Timur. Senin 29 Juni 2026 12:40.WIB, Sebuah truk kontainer/fuso dengan Nopol B 9936 TXT. Warna silver diduga mengalami kegagalan fungsi pengereman (rem blong), sehingga menghantam sejumlah kendaraan roda dua yang berada di depannya.
Situasi di lokasi pasca-kejadian menunjukkan kondisi yang sangat kritis. Beberapa unit sepeda motor mengalami kerusakan parah hingga hancur menjadi puing-puing di badan jalan. Sejumlah korban, termasuk pengendara ojek daring (ojol) dan warga sipil, tergeletak di aspal dan area pembatas jalan dengan luka-luka berat. Warga setempat dan pengguna jalan lain yang berada di lokasi tampak histeris dan berusaha memberikan pertolongan pertama sembari menunggu pihak kepolisian dan tim medis tiba.
Tinjauan Hukum dan Ancaman Sanksi Pidana
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam terkait kelayakan jalan kendaraan angkutan barang dan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, kasus ini dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
Pasal 310 ayat (4):
Jika kelalaian pengemudi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Pasal 310 ayat (3): Jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan (Pasal 315 UU LLAJ)
Hukum tidak hanya menyasar pengemudi. Jika kecelakaan terbukti akibat kelalaian perusahaan dalam melakukan perawatan kendaraan (uji KIR berkala), perusahaan angkutan umum/pemilik truk dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, serta tanggung jawab ganti rugi materiil kepada para korban sebagaimana diatur dalam Pasal 234 UU LLAJ.
Jeratan Hukum Pidana Umum (KUHP)
Jika ditemukan unsur kesengajaan membiarkan kendaraan yang tidak layak jalan tetap beroperasi, pihak kepolisian dapat mengembangkan penyidikan menggunakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian (culpa) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Desakan Penegakan Aturan Kelayakan Kendaraan
Tragedi di depan Unisma Bekasi ini kembali menegaskan urgensi pengawasan ketat terhadap truk-truk besar yang melintasi jalur padat perkotaan. Pihak berwenang didesak untuk melakukan investigasi menyeluruh (traffic accident analysis), memeriksa kelayakan uji KIR truk tersebut, serta menindak tegas oknum-oknum yang melanggar aturan dimensi dan muatan lebih (Over Dimension Over Load / ODOL) demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kendaraan, serta mengevakuasi seluruh korban ke rumah sakit terdekat untuk penanganan medis lebih lanjut.
(Jaya)
