
Infokumnews.com, Kota Bekasi— Pelaksanaan proyek pemasangan saluran air beton pracetak (U-Ditch) di wilayah Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Berdasarkan peninjauan lapangan oleh tim Media Info Hukum News pada Selasa, 29 September 2026, ditemukan indikasi pengerjaan yang amburadul, tidak sesuai spesifikasi teknis, serta menggunakan material tanpa identitas pabrik yang jelas.
Pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor pelaksana ini dinilai dilakukan secara asal-asalan demi meraup keuntungan sepihak, tanpa memerhatikan mutu konstruksi dan hak publik atas infrastruktur yang layak.

Temuan Lapangan:
Indikasi Pelanggaran Spesifikasi
Hasil investigasi di lokasi mendapati sejumlah pelanggaran kasat mata terhadap kaidah teknis konstruksi drainase:
Material Tanpa Identitas (Non-SNI): Unit U-Ditch yang terpasang tidak memiliki merek pabrik, logo, kelas mutu beton (seperti K-300/K-350), maupun nomor Standar Nasional Indonesia (SNI). Kondisi ini mengancam ketahanan struktur yang berisiko cepat rapuh dan retak.
Pemasangan Tanpa Pondasi: Unit diletakkan langsung di atas tanah lepas tanpa adanya lapisan pasir atau lean concrete (lantai kerja), yang berpotensi besar menyebabkan saluran ambles dalam waktu dekat.
Instalasi Miring dan Renggang: Pemasangan tampak tidak rata, sambungan antar-elemen dibiarkan bercelah tanpa nat semen, serta penutup saluran (cover) tidak presisi, pecah, dan membahayakan pengguna jalan.

Tinjauan Yuridis dan Regulasi yang Berlaku
Pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran publik (APBD/APBN) atau proyek yang berdampak langsung pada fasilitas umum diikat oleh regulasi ketat. Praktik pengerjaan proyek yang tidak sesuai standar ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
Pasal 59 ayat (1) & Pasal 70: Penyedia jasa dan/atau pengembang wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan serta mutu pekerjaan yang sesuai dengan kontrak kerja konstruksi dan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3L).

Sanksi Administratif hingga Pidana: Pelaku usaha jasa konstruksi yang lalai dan menghasilkan pekerjaan membahayakan dapat dikenakan sanksi penghentian sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha berdasarkan Pasal 96.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Pemasangan infrastruktur yang membahayakan publik merupakan bentuk pengabaian hak atas kenyamanan fasilitas publik.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1365:
Mengatur tentang perbuatan melanggar hukum (PMH). Pihak ketiga atau kontraktor yang menimbulkan kerugian negara akibat hasil kerja buruk dapat digugat secara perdata untuk melakukan pembongkaran dan penggantian biaya kerugian.
Desakan Penindakan Tegas
Melihat kondisi di lapangan, dikhawatirkan anggaran negara atau daerah terserap sia-sia untuk proyek yang berumur pendek dan berpotensi memicu banjir lokal akibat aliran air yang terhambat.
Melalui pemberitaan ini, Media Info Hukum News mendesak Dinas Terkait di Pemerintah Kota Bekasi, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif, memanggil pihak ketiga yang bertanggung jawab, serta memberikan sanksi tegas—termasuk menuntut pembongkaran dan pemasangan ulang sesuai spesifikasi teknis yang berlaku.
(Red)
