Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Kam. Okt 1st, 2026

Proyek Rehabilitasi Gedung Bapenda Kota Bekasi Senilai Rp611 Juta Disorot, PT Aftar Muda Karya Diduga Abaikan Standar K3 dan Regulasi Konstruksi

Infokumnews.com, Kota Bekasi — Proyek Pekerjaan Belanja Modal Pemeliharaan dan Rehabilitasi Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi dengan nilai pagu Rp611.311.481,00 menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Aftar Muda Karya dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender ini diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya perlindungan bagi pekerja di ketinggian.

Berdasarkan hasil investigasi di lokasi proyek yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi Timur, ditemukan sejumlah pelanggaran krusial yang tidak hanya membahayakan keselamatan para pekerja, tetapi juga mengancam keselamatan publik di sekitar area kerja:

Pengabaian APD Ketinggian:
Pekerja yang beraktivitas di lantai 2 hingga lantai 3 terpantau tidak mengenakan full body harness serta tali pengaman (lanyard) sesuai prosedur keselamatan kerja.

Standar Perancah (Scaffolding):
Penggunaan perancah bambu di lokasi belum sepenuhnya memenuhi standar nasional, khususnya terkait kerapatan platform dan pengawasan struktur yang ketat.

Kelalaian Area Kerja (Housekeeping): Ditemukan kendaraan roda dua terparkir tepat di bawah zona pengecatan tanpa adanya sterilisasi area, sehingga meningkatkan risiko fatal tertimpa material dari ketinggian.

Tinjauan Payung Hukum dan Regulasi
Kelalaian yang ditemukan di lapangan merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap sejumlah regulasi formal dan produk perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia:

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan setiap pengurus/perusahaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja serta orang lain di lingkungan kerja.

 

Permenaker No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian: Mewajibkan penerapan sistem perlindungan jatuh secara ketat bagi aktivitas konstruksi pada ketinggian lebih dari 1,8 meter.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Menegaskan kewajiban mutlak bagi penyedia jasa untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
Desakan Evaluasi Menyeluruh
Menyikapi temuan lapangan tersebut, elemen pengawas independen dan masyarakat mendesak PT Aftar Muda Karya untuk segera menghentikan potensi bahaya dengan mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) secara disiplin.

Selain itu, pihak konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi didesak untuk segera turun tangan memperketat pengawasan. Langkah ini diambil agar proyek fasilitas publik tidak mengorbankan aspek keselamatan jiwa manusia demi mengejar target penyelesaian pekerjaan.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top