• Ming. Apr 19th, 2026

Ditetapkan Tiga orang sebagai tersangka kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Dispora Bekasi oleh kejaksaan

Infokumnews.com,.  Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut terdiri dari AZ, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, MAR, mantan ASN yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepemudaan dan Olahraga, serta M, Direktur Utama dari perusahaan pihak ketiga yang terlibat dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti. “Tersangka pertama adalah MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan alat olahraga, M sebagai pihak rekanan, dan AZ yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dispora,” jelas Ryan.

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut diperiksa. “Kami terus mendalami keterlibatan pihak lain. Proses ini masih berlangsung, jadi mohon bersabar,” ujarnya.ⁿ

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan adanya kelebihan pembayaran pada pengadaan alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 di Dispora Kota Bekasi. Nilai temuan tersebut mencapai Rp 4.766.661.332 atau lebih dari Rp 4,7 miliar. BPK pun telah merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut dan mengembalikannya ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *