INFOKUMNEWS.COM, MEDAN — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Medan kembali mencuat dan menuai sorotan tajam publik. Lemahnya penegakan hukum serta pembiaran terstruktur terhadap aktivitas mafia pelangsir solar ilegal di wilayah hukum Polrestabes Medan memicu gelombang desakan agar jajaran pimpinan Kepolisian Resor Kota Besar Medan segera dievaluasi dan diganti akibat dinilai gagal memberantas sindikat penimbun BBM bersubsidi,

Berdasarkan investigasi tim redaksi di lapangan pada Selasa, 18 Agustus 2026, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.125 yang berlokasi di Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara, diduga kuat menjadi pusat operasional mafia pelangsir solar ilegal yang beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum setempat.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku tergolong sistematis. Mereka menggunakan kendaraan jenis Kijang Super Dan Mobil Keluarga yang telah dimodifikasi secara khusus dengan memasang tangki buatan di dalam kabin mobil. Dalam praktiknya, para pelangsir mengisi Bio Solar bersubsidi secara berulang-ulang dengan memanfaatkan berbagai barcode berbeda. Setelah tangki kendaraan terisi, bahan bakar tersebut langsung dipompa menggunakan mesin sedot rakitan menuju tangki modifikasi di dalam kendaraan.
Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, salah satu sopir pelangsir yang terjaring investigasi mengaku hanya menjalankan perintah sebagai pengemudi atas arahan seseorang yang disebut-sebut bernama Renaldi atau Ronaldo P.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kurang mampu.

Kerangka hukum yang mengatur penindakan tegas terhadap pelanggaran ini meliputi:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta melakukan tindak pidana, yang dapat menjerat pihak-pihak pengelola SPBU, pemodal, hingga oknum-oknum yang memfasilitasi dan membiarkan praktik ilegal ini terus berlangsung.
Desakan Publik dan Evaluasi APH
Melihat masifnya pergerakan sindikat mafia migas ini di tengah kota, masyarakat dan elemen pemerhati kebijakan publik mendesak Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) untuk segera mengambil alih penindakan serta melakukan investigasi menyeluruh terhadap manajemen SPBU 14.201.125.
Selain itu, publik mendesak agar Polrestabes Medan dievaluasi total karena dinilai tidak becus dan lalai dalam mengamankan distribusi energi bersubsidi yang menjadi hajat hidup orang banyak. Desakan serupa juga ditujukan kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha penyalur resmi untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional terhadap SPBU yang terbukti bekerja sama atau membiarkan praktik penyelewengan BBM bersubsidi ini.
(Red)
