Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Kam. Okt 1st, 2026

Dugaan Otoritarianisme dan Indikasi Nepotisme, Awak Media Soroti Sikap Tertutup Kepala SDN Bojong Rawalumbu XIII Terkait Proyek Rehabilitasi dan Pembangunan RKB

 

Infokumnews.com Kota Bekasi — Pelaksanaan proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan rehabilitasi fisik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bojong Rawalumbu XIII, Kota Bekasi, menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers. Pasalnya, Kepala Sekolah SDN Bojong Rawalumbu XIII dinilai mangkir dari kewajiban keterbukaan informasi publik dan menunjukkan sikap enggan dikonfirmasi ihwal spesifikasi teknis serta transparansi anggaran proyek tersebut.

Berdasarkan investigasi dan pemantauan langsung oleh tim awak media di lapangan selama tiga hari berturut-turut pada waktu yang berbeda-beda, Kepala Sekolah tersebut tidak pernah berada di tempat. Alasan yang diberikan oleh pihak staf sekolah pun kerap berubah-ubah, yang memunculkan indikasi kuat adanya upaya penghindaran atau upaya menutup-nutupi pengelolaan proyek bernilai negara tersebut.

Sikap tertutup ini turut memicu dugaan adanya praktik nepotisme dan penyimpangan dalam penunjukan atau pengelolaan proyek di satuan pendidikan tersebut.
Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pimpinan instansi pendidikan negeri merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Secara hukum, pengelolaan fasilitas pendidikan yang bersumber dari anggaran negara wajib menjunjung tinggi transparansi.

Beberapa landasan hukum yang dilanggar dan dilanggar dalam prinsip akuntabilitas ini antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Setiap badan publik, termasuk sekolah negeri yang menggunakan dana negara, wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat dan transparan kepada masyarakat serta pers.


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Penyelenggara negara atau pejabat publik wajib menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah praktik nepotisme.

Pertanyaan Kritis Terkait Standar Teknis Pembangunan
Pemberian bantuan pembangunan gedung baru maupun rehabilitasi sekolah dari pemerintah pusat—yang disalurkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian PUPR (baik lewat Dana Alokasi Khusus/DAK Fisik maupun langsung)—diatur secara ketat melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan.

Persyaratan wajib yang harus dipenuhi meliputi:
Legalitas dan Administrasi: Status lahan harus aset resmi pemerintah tanpa sengketa, memiliki dokumen Sertifikat Hak Pakai, serta melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem SIMBG.

Validasi Dapodik & Geotagging: Pengusulan harus valid di Dapodik, melampirkan formulir penilaian kerusakan PUPR (kategori kerusakan minimal sedang hingga berat), serta dokumentasi geotagging 6 sudut koordinat GPS.

Standar Spesifikasi Teknis: Pembangunan wajib mengacu pada standar Kementerian PUPR, termasuk rasio ruang kelas minimum 2\text{ m}^2 per peserta didik (standar 8 \times 7\text{ meter} untuk kapasitas maksimal 28 siswa), penerapan struktur bangunan tahan gempa sesuai arahan Ditjen Cipta Karya, serta fasilitas inklusif dan utilitas dasar yang layak.
Tim awak media bermaksud melakukan investigasi mendalam di lapangan guna mempertanyakan spesifikasi teknis krusial seperti kedalaman pondasi, ketebalan tembok, struktur pemasangan besi, hingga pengawasan struktur bangunan bertingkat yang sedang berjalan. Namun, tertutupnya akses komunikasi terhadap Kepala SDN Bojong Rawalumbu XIII membuat fungsi kontrol sosial terhambat.

Desakan Tindakan Tegas
Melalui siaran pers ini, kami mendesak:
Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan proyek fisik di SDN Bojong Rawalumbu XIII.
Kepala SDN Bojong Rawalumbu XIII untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik dan media sesuai dengan mandat transparansi anggaran negara.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top