Infokumnews Infokum Infokumnews.com
  • Kam. Okt 1st, 2026

Kasus Dugaan Pembubaran Ibadah GKPI Rajeg Resmi Dilaporkan Ke Polresta Tangerang, Tegakan Hukum Demi Merawat Kebhinekaan

 

Infokumnews.com Tangerang Banten — Kasus dugaan pengancaman dan pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang sempat viral di media sosial, kini resmi memasuki ranah hukum. Pada Senin malam, 21 September 2026, tim kuasa hukum pelapor yang dikenal melalui akun media sosial Zona Hukum—yakni Advokat Tulus Pardosi, S.H., M.H., Advokat Edi Sianipar, S.H., dan Advokat Rehan Pangestu, S.H.—secara resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Tangerang.

Laporan polisi tersebut resmi diterima oleh pihak kepolisian pada pukul 23.30 WIB. Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa dugaan tindak pidana intoleransi diproses secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Landasan Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman dan perintangan ibadah dikonstruksikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), khususnya:

Pasal 303 ayat (2): Mengatur mengenai tindak pidana penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengganggu, merintangi, atau membubarkan kegiatan keagamaan atau orang yang sedang melaksanakan ibadah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 303 ayat (3): Mengatur perbuatan serupa dengan pemberatan atau akibat tertentu, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pernyataan Resmi Tim Kuasa Hukum (Zona Hukum)
Dalam keterangannya usai pelaporan di Polresta Tangerang, Advokat Tulus Pardosi menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, meskipun telah ada upaya perdamaian secara sosial di tengah masyarakat.

“Hari ini kami telah diterima dengan baik di SPKT Polresta Tangerang… laporan polisi kami telah diterima atas dugaan tindak pidana Pasal 303 ayat (2) dan ayat (3), berkaitan dengan dugaan tindak pidana ancaman kekerasan atau kekerasan yang digunakan untuk membubarkan kegiatan peribadatan. Ini yang kemudian kita harapkan bisa ditangani dengan serius dan ada percepatan dalam penanganan perkaranya, karena melawan intoleransi adalah kewajiban kita bersama.”
Tulus juga menanggapi dinamika penyelesaian sosial yang terjadi pasca-peristiwa:

“Bahwa proses perdamaian di tengah masyarakat telah terjadi, itu bagus. Tapi tanggung jawab pidananya tidak boleh gugur. Ini yang kemudian kami harapkan agar Polresta Tangerang menangani perkara ini secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.”
Lebih lanjut, ia menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk memandang persoalan intoleransi secara objektif dan kolektif melampaui batas sekat golongan agama:

“Kalau hari ini ini terjadi kepada jemaat GKPI, kalau ini terus kita biarkan, ini bisa terjadi kepada saudara kita yang beragama Muslim, ini bisa terjadi kepada saudara kita yang beribadah di vihara ataupun di tempat peribadatan lainnya. Maka ini hanya soal waktu saja. Kalau kita tidak melawan dengan serius, maka tindakan-tindakan intoleransi akan terus terjadi. Mari kita rawat kebhinekaan yang menjadi kekuatan kita sebagai bangsa yang besar di bawah panji Sang Saka Merah Putih.”

Komitmen Menjaga Kebhinekaan Indonesia
Tim kuasa hukum berharap langkah hukum ini dapat menjadi preseden positif sekaligus efek jera (deterrence effect) agar tindakan main hakim sendiri, pengancaman, maupun perintangan terhadap hak konstitusional warga negara dalam beribadah tidak terulang kembali di masa mendatang.

Selanjutnya, publik menantikan langkah-langkah progresif dari penyidik Polresta Tangerang dalam menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.

(Red)

\ Get the latest news /

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top